Tanah Datar(SUMBAR).GP- Guna mendukung Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan edaran yang sama dan menghimbau pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dengan nomor : 800/284/BKPSDM-2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Dalam Surat Edaran itu, Bupati mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se Tanah Datar maupun Pengawai Negeri Sipil untuk berpedoman dan mematuhi surat dari KPK RI tersebut.
Adapun dalam rangka pengendalian gratifikasi hadapi hari raya idul fitri 1440 H/2019 M dihimbau agar dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri lebih meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat dan saling berbagi antar sesama, namun sebagai PNS dilarang menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan. Kalau ada menerima gratifikasi yang berlawanan tugas dan kewajibannya, maka ia wajib melaporkan ke KPK dalam jangka 30 hari kerja semenjak penerimaan gratifikasi.
Kemudian permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu ataupun perusahaan dilarang karena berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selanjutnya terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan mudah rusak dan/atau kadaluarsa disalurkan sebagai Bantuan Sosial, Panti Asuhan, Panti Jompo atau pihak yang membutuhkan. Kemudian melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Dalam point selanjutnya, diatur larangan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan dinas yang dipergunakan mudik. Kemudian dihimbau pimpinan perusahaan atau korporasi melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk hindari tindak pidana korupsi dan hindari tindak gratifikasi.
Dan informasi lebih lanjut silahkan kunjungi www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi KPK Call Center 198.
#GP | Ce | Humas
Dalam Surat Edaran itu, Bupati mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se Tanah Datar maupun Pengawai Negeri Sipil untuk berpedoman dan mematuhi surat dari KPK RI tersebut.
Adapun dalam rangka pengendalian gratifikasi hadapi hari raya idul fitri 1440 H/2019 M dihimbau agar dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri lebih meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat dan saling berbagi antar sesama, namun sebagai PNS dilarang menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan. Kalau ada menerima gratifikasi yang berlawanan tugas dan kewajibannya, maka ia wajib melaporkan ke KPK dalam jangka 30 hari kerja semenjak penerimaan gratifikasi.
Kemudian permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu ataupun perusahaan dilarang karena berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selanjutnya terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan mudah rusak dan/atau kadaluarsa disalurkan sebagai Bantuan Sosial, Panti Asuhan, Panti Jompo atau pihak yang membutuhkan. Kemudian melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Dalam point selanjutnya, diatur larangan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan dinas yang dipergunakan mudik. Kemudian dihimbau pimpinan perusahaan atau korporasi melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk hindari tindak pidana korupsi dan hindari tindak gratifikasi.
Dan informasi lebih lanjut silahkan kunjungi www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi KPK Call Center 198.
#GP | Ce | Humas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar