Solok(SUMBAR).GP- Dugaan kasus money politic yang terjadi di Kota Solok masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat, lantaran sampai hari ini belum ada putusan resmi oleh Bawaslu dan Polres Solok Kota terkait kasus money politic yang melibatkan sejumlah Caleg itu.
Malahan, kasus money politic ini menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat dan mereka mengetahui Caleg yang terlibat kasus money politic lebih besar peluangnya duduk di DPRD Kota Solok periode 2019- 2024.
Hingga saat ini, pihak Bawaslu mengaku masih menambah kelengkapan, diantaranya tambahan keterangan saksi serta kajian terkait kasus dugaan pelanggan Pemilu berupa politik uang yang melibatkan Caleg dari sejumlah partai peserta Pemilu.
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa politik uang yang ditangani pihak Gakkumdu Kota Solok, kepastian hukumnya memang sangat ditunggu oleh masyarakat. Pasalnya, saat ini penghitungan suara hasil Pemilu lalu tengah dalam proses penghitungan secara bertahap sesuai dengan tingkatan.
Apalagi dari hasil penghitungan sementara perolehan suara Pemilu lalu, masyakarat mulai mereka-reka siapa Caleg yang akan duduk.
Sehingga kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang tengah ditangani Bawaslu Kota Solok yang hingga kini belum jelas kepastiannya.
“Kami juga ingin tau, sejauh mana proses hukumnya. Jangan-jangan ini hanya akan didiamkan, apalagi pelaku money politics, berpeluang duduk di kursi lembaga DPRD,” kata Arief, salah seorang masyarakat yang ditemui di kawasan Pasar Raya Solok.
Lain lagi, yang disampaikan oleh Bayu, salah seorang pengurus partai politik di Kota Solok yang minta identitasnya disamarkan.
Sejak adanya informasi penangkapan terhadap sejumlah pelaku money politics di Kota Solok beberapa hari jelang hari pemilihan, hingga saat ini belum ada kejelasan siapa yang diamankan dan apa proses yang telah dilakukan.
“Jika memang ada penangkapan, kami ingin siapa siapa saja orang, Bawaslu harus transparan dalam melakukan tugasnya. Masyarakat juga ingin tau sejauh mana proses pengungkapan kasus politik uang yang terjadi massive di masyarakat itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Solok Triarti kepada wartawan menegaskan Gakkumdu tengah memproses kasus tersebut dan masih terus berjalan. Sampai saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dengan menambah keterangan saksi serta mendalami kajian terhadap kasus tersebut.
"Kita masih terus memproses. Selain terus menambah kelengkapan seperti keterangan saksi, kita juga mendalami kajian sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke SG2," tegasnya.
Dari informasi yang beredar di lapangan, seorang pelaku berinisial JE, ditangkap jajaran Polres Solok Kota. Pria paruh baya itu, disebut-sebut merupakan kerabat dari seorang Caleg perempuan yang diduga terlibat dalam politik uang.
Selain itu, juga ada 5 Caleg lainnya yang tersandung kasus yang sama.
Dari enam Caleg itu, tiga diantaranya pernah tercatat sebagai anggota DPRD Kota Solok. Dari enam Caleg itu pula, tiga kasus memenuhi unsur politik uang. Bahkan satu diantarannya terjaring operasi tangkap tangan.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam Pasal 522 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi “Setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
#GP | CE | ND | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar