Setjen DPD RI, Reydonnyzar Donny Ajak KORPRI Dukung Reformasi Birokrasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Setjen DPD RI, Reydonnyzar Donny Ajak KORPRI Dukung Reformasi Birokrasi

Kamis, April 25, 2019
JAKARTA.GP- Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diminta untuk ikut mendukung reformasi birokrasi. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua I Dewan Pengurus KORPRI Nasional Reydonnyzar Moenek masa bakti 2019-2024, saat pengukuhan pengurus Korpri di lingkungan Kesetjenan MPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (24/4/2019).
Reydonnyzar Moenek,  Saat pengukuhan pengurus Korpri Kejetjenan MPR RI.
Reydonnyzar yang juga Setjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) itu mengatakan, organisasi KORPRI yang berjumlah 4,3 juta orang anggota merupakan wadah organisasi Pegawai Republik Indonesia. Karena itu diharapkan dapat mempersatukan serta menampung aspirasi segenap Pegawai Republik Indonesia dalam mengembang tugas pokoknya.
“Untuk itu KORPRI harus dapat memberikan dukungan dalam reformasi birokrasi,” kata mantan Plt Gubernur Sumatera Bbarat, yang akrab disapa bang Donny, ini.

Dijelaskan, saat ini merupakan era reformasi gelombang kedua yang ditandai dengan menguatnya peranan birokrasi. Hal itu bertujuan agar birokrasi yang bebas KKN, akuntabel dan berkinerja tinggi, serta pelayanan publik yang berkualitas.
 
“Salah satu upaya reformasi birokrasi yaitu melalui penetapan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar pria berkumis tebal itu.

Ada pun, kata Donny, tujuan utama UU ASN adalah meningkatkan independensi dan netralitas aparatur, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas kerja. Dengan demikian, dalam beberapa waktu ke depan birokrasi di Indonesia tidak kalah dengan negara-negara maju.
“Tentunya dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha,” imbuh dia.

Lanjut Donny, bahwa dengan diterbitkannya UU ASN Pasal 126, Donny menambahkan ke depan KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Pegawai ASN RI. Dengan tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN. Selain itu mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

“Dengan begitu, maka dapat mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa dan melaksanakan fungsinya sebagai mana mestinya,” tuturnya.

Donny menilai dalam sebuah transformasi pasti akan terjadi dialetika dan dinamika terus menerus. Dalam proses inilah, seluruh jajaran pengurus KORPRI tetap menjaga keutuhan dan eksistensi organisasi.

“Tekad dan upaya kita adalah untuk menjadikan KORPRI lebih maju, menuju masa depan yang lebih baik,” ujarnya berharap di masa kepengurusannya, lembaga tersebut mampu melakukan hal-hal yang lebih bermanfaat.

Dalam sambutannya, dikatakan, menghadapi kompleksitas permasalahan tersebut, Donny berpesan bahwa diperlukan suatu peningkatan profesionalitas bagi para aparatur yang ‘mengawaki’ birokrasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, paradigma profesional bermakna ajakan untuk meningkatkan kompetensi dan menjadi organisasi pembelajar.

“Disadari betul masalah yang terjadi saat ini tidak akan dapat diselesaikan dengan cara-cara lama yang terbukti gagal menjawab tantangan zaman. Karena birokrasi harus semakin cerdas, kreatif, responsif, dan inovatif,” ucap Donny.

Pada kesempatan itu, Ketua I Dewan Pengurus KORPRI Nasional bidang pendanaan itu juga  mengapresiasi keberhasilan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal MPR RI yang tidak terlepas dari dukungan Sekretaris Jenderal MPR RI Dr. Maruf Cahyono.

Karena itu, Donny berserta jajaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional menitipkan pembinaan seluruh anggota KORPRI Sekretariat Jenderal MPR RI.

“Saya mengucapkan selamat bertugas dan segeralah menindak lanjuti amanah yang diberikan kepada saudara,” ujarnya menutup sambutan.

#GP | MD





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS