Sarolangun(JAMBI).GP- Diskominfo Kabupaten Sarolangun menyelenggarakan Rakor Sosialisasi Bidang Persandian.
Acara tersebut dilaksanakan diruang Kantor Bupati Sarolangun, Senin (29/4).
Acara dibuka langsung oleh Seketaris Daerah H. Tabroni Rozali. MM, dan dihadiri oleh Para Kepala Dinas Kadiskominfo Kabupaten Sarolangun di wakili Kabid Persandian Kominfo Kab. Sarolangun Martin
Sekda Kabupaten Sarolangun dalam sambutanya mengatakan, "Bahwa di era digital ini faktor keamanan informasi merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan, karena kinerja tata kelola teknologi informasi dan komunikasi akan terganggu, jika informasi sebagai salah satu objek utama mengalami masalah keamanan. Dalam membangun sistem keamanan informasi agar tidak terjadi kebocoran informasi dapat memperhatikan 3 aspek keamanan informasi antara lain, sumberdaya, proses dan teknologi" ungkapnya.
Dikatakanny,"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan kebijakan persandian dan keamanan informasi, serta meningkatkan kesadaran pengamanan informasi untuk membangun kesamaan pemahaman tentang security awareness dalam penyelenggaraan pengamanan informasi melalui persandian." kata Sekda.
Sementara Martin menyampaikan, "Bahwa Elektonik BSSN terkait dengan sosialisasi sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik.
"Sertifikasi elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa cukup banyak materil untuk melakukan tanda tangan digital pada suatu pada suatu dokumen, namun cukup membawa sebuah token ataupun dongle," jelasnya.
Selanjutnya dikatakan oleh Arismunandari sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena sertifikat digital dapat menunjukan langsung pemilik sertifikat didalam suatu dokumen, kemudian integritas karena pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan didalam dokumen yang telah ditanda tangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penanda tanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data", pungkasnya.
#GP | AF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar