Perjuangan Syaihu cs (M Sayaihu, Jannatul Pirdaus, Hapis dan Azazil Azmi) dan Cik Marleni Cs (Cik Marleni dan Aang Purnama) telah berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Dari Imformasi yang dihimpun, Sidang PTUN Jambi, Jum'at (12/4/18) memutuskan mengabulkan tuntutan M Syaihu cs dan Cik Marleni Cs, sah sebagai Calon Anggota DPRD Sarolangun 2019-2024.
Muhammad Fakhri Ketua KPU Sarolangun, dihubungi goparlement.com memgatakan belum menerima putusan tersebut, Fakhri menyebut pihaknya masih menunggu hasil putusan dari PTUN Jambi.
"Kami masih menunggu hasil putusan dulu, karena hasil putusan belum kami terima," kata Fakhri Jum'at sore (12/4/18).
Ditanya tentang rencana banding atas putusan PTUN Jambi, Fakhri menyebut akan memplenokan terlebih dahulu, "Nanti setelah dapat putusannya, akan kami plenokan dulu," tambah Fakhri.
Untuk menyikapi hal ini Fakhri mengatakan, "Untuk menyikapi hal ini kami tetap akan mengacu kepada UU nomor 7 tahun 2017," jawab Fakhri, singkat.
#GP | AF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar