Pertemuan bipartit, di Kantor Kesbangpol DKI Jakarat. (dok) |
JAKARTA.GP- PT Jaya Real Property (JRP) sebuah perusahaan bisnis pengembang terkemuka di Indonesia saat ini antaranya mengelola pedagang Pasar Senen, Jakarta Pusat. Namun dalam kebijakannya dinilai tak konsisten khususnya dalam mengatasi permasalahan 26 pedagang setempat.
Tidak memuaskan pedagang, meski telah di mediasi Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) pada 18 Maret 2019 lalu, yang dihadiri Prismo Juni Priyanto perwakilan PT JRP dan Arthur Noija, SH, MH dari Gerai Hukum Art serta Aliansi Peduli Pasar Senen.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk kesepakatan dan kesediaan JRP untuk memberikan payung hukum khusus menyelesaikan permasalahan 26 pedagang di Blok 1 dan 2 yang berada di lokasi tempat penampungan sementara Blok 5 Pasar Senen.
Sebelumnya, sejak mediasi yang telah dilakukan itu membuat warga pedagang Pasar Senen mendapat angin segar karena mereka akan terbantu dalam kost atau pengeluaran materi. Namun belakangan ini harapan hanya tinggal harapan pada kenyataanya 26 pedagang tetap menjadi pihak yang tertekan karena adanya biaya tagihan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pedagang maupun pihak kuasa dari pedagang mempertanyakan kebijakan (payung hukum) seperti apa yang diterapkan PT JRP? Bila pada akhirnya merugikan pihak pedagang JRP dinilai mengabaikan komitemen bersama di hadapan Pemprov DKI Jakarta melalui Kesbanpol.
Pasalnya, 26 pedagang tetap diminta melakukan pembayaran sewa untuk periode 1 April 2018 hingga 30 April 2019 dengan batas tenggang waktu 22 April 2019, hal ini dianggap memberatkan pedagang.
“Citra diri Pemprov DKI Jakarta sepertinya jatuh dihadapan JRP. JRP hanya ingin meraup keuntungan yang besar tanpa mempertimbangkan dampak-dampak sosial yang dialami pedagang,” cetus warga pedagang pasar senen.
Dalam dokumen surat yang di peroleh situs ini, pihak PT JRP menyebutkan, sesuai kesepakatan.
“Terhadap 26 pedagang sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat di kantor Kesbangpol tanggal 18 Maret 2019, yang mana telah disepakati kesediaan ke 26 pedagang tersebut untuk membayar kewajibarn sewa apabila disediakan payung hukum.”
“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa perjanjian sewa atas nama 26 pedagang telah siap untuk ditandatangani. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pedagang agar datang ke kantor pengelola untuk menandatangani surat perjanjian sewa sebagai payung hukum,” demikian kutipan surat JRP yang ditandatangani pihak JRP, Prismo Juni Priyanto, pada 16/4/2019.
Sekilas Kronolis 26 Pedagang
Setelah terjadinya kebakaran besar kedua yang melanda para pedagang Pasar Senen pada tanggal 19/01 2017, yang menyebabkan banyak kerugian bagi pedagang.
Setelah terjadinya kebakaran, para pedagang sempat tidak mendapatkan kepastian mereka akan dipindahkan kemana.
Setelah para pedagang mendapat kepastian tempat penampungan sementara di Blok 5 Pasar Senen, pedagang dapat beraktivitas.
Namun belakangan para pedagang atau korban kebakaran ini harus mendapatkan masalah bayar sewa pada saat pasar senen dibangun kembali oleh PT JRP.
Hingga berita ini diturunkan pengelola Pasar Senen PT JRP sedang melakukan pertemuan dengan pedagang maupun pihak-pihak terkait lainnya.
#GP | TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar