Padang(SUMBAR).GP- Team gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar Menangkap dua orang tersangka praktik jual beli kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya pada Jum'at 19 April 2019 sekitar pukul 11.30 Wib disebuah rumah jalan Gurun Tuo, Kel.Puhun Pintu Kabun Kota Bukittinggi Sumatera Barat.
Tersangka berinisial S merupakan pemilik toko barang antik di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi, Ia ditangkap dengan barang bukti kulit harimau Sumatera yang masih basah.
Dan tersangka A yang merupakan seorang wiraswasta merupakan orang yang menitipkan sejumlah barang bukti berupa offset kulit harimau dan tulang belulang harimau untuk diperjual belikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirtesrkrimsus AKBP Rokhmad Hari Purnomo saat jumpa pers di Markas Polda Sumbar, pada Selasa (23/4/2019).
"Kami tim gabungan dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar bekerja sama dengan BKSDA Sumbar menangkap tersangka terkait penjualan kulit dan tulang berlulang harimau Sumatera yang dilindungi," ungkapnya.
Polda Sumbar berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau yang masih basah, 14 tulang punggung harimau, dua buah tulang tengkorak harimau, dua tulang pinggul harimau, 10 tulang bagian kaki harimau, dua tulang bahu harimau, tumpukan tulang rusuk harimau, satu tengkorak tapir dan satu offset kulit harimau.
Atas perbuatannya menjual tubuh binatang yang dilindungi oleh hukum Internasional, maka pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) serta pasal 33 ayat (3) maka dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
#GP | RITA
Tersangka berinisial S merupakan pemilik toko barang antik di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi, Ia ditangkap dengan barang bukti kulit harimau Sumatera yang masih basah.
Dan tersangka A yang merupakan seorang wiraswasta merupakan orang yang menitipkan sejumlah barang bukti berupa offset kulit harimau dan tulang belulang harimau untuk diperjual belikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirtesrkrimsus AKBP Rokhmad Hari Purnomo saat jumpa pers di Markas Polda Sumbar, pada Selasa (23/4/2019).
"Kami tim gabungan dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar bekerja sama dengan BKSDA Sumbar menangkap tersangka terkait penjualan kulit dan tulang berlulang harimau Sumatera yang dilindungi," ungkapnya.
Polda Sumbar berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau yang masih basah, 14 tulang punggung harimau, dua buah tulang tengkorak harimau, dua tulang pinggul harimau, 10 tulang bagian kaki harimau, dua tulang bahu harimau, tumpukan tulang rusuk harimau, satu tengkorak tapir dan satu offset kulit harimau.
Atas perbuatannya menjual tubuh binatang yang dilindungi oleh hukum Internasional, maka pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) serta pasal 33 ayat (3) maka dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
#GP | RITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar