JAKARTA.GP- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Bambang Soesatyo mengingatkan agar petugas TPS senantiasa bekerja secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Karena, di tangan Panitia di TPS lah muara pertumbuhan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.
"Salah satu hal krusial yang harus dilakukan KPU adalah menjalankan amanat Pasal 391 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," kata Mantan Ketua Komisi III DPR itu kepada wartawan Parlemen di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Menurut anggota legislator Golkar dari daerah pemikihan (dapil) VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini, bahwa pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan sanksi tegas.
"Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
"Ketentuan tersebut dimaksudkan agar rakyat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar Pemilu. Disisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan. Tidak hanya itu, potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara juga dapat diminimalisir," tegas Ketua DPR RI yang juga eks wartawan majalah bisnis itu.
Dijelaskan, banyak modus terjadinya kecurangan dalam Pemilu. Salah satu modus kecurangan yang kerap terjadi adalah antar caleg internal partai itu sendiri. Semisal, pencurian melalui persengkokolan pengurangan pencatatan di C1 sebelum dikirim ke kecamatan atau PPK.
Bamsoet yang juga pehomi moge (motor gede) itu, bahwa, modus pertama misalnya, perolehan suara di TPS yang tercatat di C1 adalah 53 suara, tiba-tiba berubah menjadi 3 suara. Sedangkan 50 suara lagi tiba-tiba masuk ke caleg diatasnya sesama satu partai yang semula hanya 7 suara tiba-tiba melonjak menjadi 57 suara.
"Begitu seterusnya di tiap-tiap TPS. Ini biasa disebut kecurangan melalui pencurian suara sesama caleg satu partai. Praktik ini biasanya dilakukan dengan melakukan persengkokolan dengan petugas PPS di TPS-TPS yang sudah dikondisikan," imbuhnya.
Modus berikutnya, kata Dewan Pakar KAHMI ini, bahwa, dengan melakukan penggelembungan suara atas nama caleg agar memperoleh suara tertinggi di partainya dengan menggeser suara partai ke perolehan atas nama caleg. Praktik kecurangan ini kerap luput dari pengamatan caleg satu partai lainnya yang sebenarnya sangat dirugikan.
"Modus inipun tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kerjasama atau terjadinya persengkokolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum caleg tersebut," ujarnya lagi.
Masih, kata Politisi golkar yang akrab disapa Bamsoet ini, tingginya partisipasi politik warga dalam memberikan hak suaranya yang mencapai 80 persen, harus dijaga kesuciannya oleh KPU.
"Jangan sampai kecurangan-kecurangan antar caleg yang bekerjasama dengan oknum petugas PPS tersebut dibiarkan. Penegak hukum atau polisi juga diminta tegas untuk menjerat oknum PPS dan oknum caleg yang curang itu dengan pasal pidana pemilu," kata Ayah dari 8 anak ini.
"Kekuatan demokrasi Indonesia terletak pada partisipasi politik warga yang tinggi, netralitas TNI, Polri dan profesionalitas KPU, serta partai politik yang terus menunjukan peningkatan fairness nya dalam menjalankan pemilihan umum yang jujur,” tutup Bambang Soesatyo.
#GP | MD |RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar