"Besok (hari ini) Sekjen (KPU) akan bertemu dengan para pejabat Kemenkeu. Di sana kami usulkan dalam pembahasan terkait santunan yang akan diberikan ke KPPS yang meninggal dengan memperhitungkan regulasi asuransi BPJS, masukan dan catatan yang diberlakukan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Dijelaskan, ada tiga poin yang akan dibahas dalam pertemuan nanti. Pertama santunan untuk KPPS yang meninggal, kedua untuk KPPS yang mengalami cacat, dan ketiga bagi KPPS yang mengalami luka.
"Pertama besaran satutan untuk korban meninggal dunia Rp 30-36 juta. Kedua untuk cacat maksimal Rp 30 juta tergantung jenis musibah yang diderita dan ketiga korban luka besaran maksimal Rp 16 juta," jelas Arief.
Lanjut Arief, dalam pertemuan itu akan dibahas mengenai mekanisme pembayaran santunan. Sebab KPU tidak mempunyai anggaran khusus untuk membayar santunan itu.
"Jadi, akan dibahas di Kemenkeu termasuk mekanisme pemberian dan anggaran. Nanti akan diperjelaskan diambil dari anggaran mana, agar KPU bisa lakukan penghematan untuk bisa biayai santunan ini," tegas mantan komisioner KPU Jatim, Arief Budiman kepada awak media di kantornya.
Arief menjelaskan, hingga Senin (22/4/2019) sore, tercatat petugas KPPS yang meninggal mencapai 90 orang. Para petugas KPPS yang meninggal. Korban tersebar di 19 Provinsi di seluruh Indonesia.
#GP | MD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar