Berikut adalah daftar 11 TPS se-DKI Jakarta yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2019-2024 tersebut :
8 TPS PSU di Jakarta Timur meliputi : 1). TPS 163 RT 11/RW 06. Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung. 2). TPS 14 RT 06/RW 01 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung. 3). TPS 34 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung.4). TPS 101 RT 02/RW 12 Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo. (5). TPS 64 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung. (6). TPS 116 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung. (7). TPS 002 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung dan (8). TPS 18 Kelurahan Malakasari Kecamatan. Duren Sawit.
Sedangakn Untuk Wilayah Kotamadya Jakarta Utara yakni Tps 172, kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Sedangkan 2 TPS lainnya di Jakarta Pusat yakni Tps 02, kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, dan Tps 069, kel. Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran.
Dilansir dari Antara, Anggota Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Nurdin mengatakan, 11 TPS yang melaksanakan PSU ini sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu yang diterima secara resmi oleh KPU DKI Jakarta, Kamis (25/4/2019) malam.
Menurutnya, pelaksanaan PSU yang digelar Sabtu (27/4/2019) ini karena merupakan batas akhir melakukan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam PKPU yakni 10 hari setelah pemungutan suara.
Nurdin menjelaskan, sejumlah alasan dilaksanakannya PSU itu karena adanya sejumlah penyebab. Antara lain, ada beberapa pemilih ber-KTP elektronik di luar DKI Jakarta tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi menyalurkan hak pilihnya tanpa menggunakan formulir A5. Hal tersebut terjadi di beberapa TPS di wilayah Jakarta Timur.
"Jadi, penyebab lainnya, karena ada petugas KPPS yang meminta pemilih menandatangi surat suaranya, ini terjadi di TPS Pulo Gebang," ujarnya.
#GP | MD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar