Sarolangun(JAMBI).GP- Alat peraga kampanye (APK) dan Alat peraga sosialisasi (APS) yang belakangan ini menghiasi persimpangan jalan dan lokasi strategis di Sarolangun, tak lagi terlihat, semuanya ditertibkan dengan cara dibongkar dan diamankan di kantor Bawaslu Sarolangun.
Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono menyebut, penertiban APK dan APS dilaksanakan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang APK dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang pengawasan.
"Penertiban APK dan APS kami lakukan berdasarkan Undang undang dan Peraturan KPU serta Peraturan Bawaslu," terang Edi Martono.
Pantauan media ini di lapangan, saat penertiban di Jalan Lintas Sumatera Sarolangun, Bawaslu melakukan penertiban didampingi Sat Pol PP serta Dinas Perkim dan dikawal Satuan Sabhara Polres Sarolangun, "Kita mengerahkan kekuatan satu Pleton anggota Sat Pol PP dan dikawal Sat Sabhara Polres Sarolangun yang dibackup Kasat Sabhara Ruslan AG," ucap Riduan Kasat Pol PP Kabupaten Sarolangun.
Edi Martono mengatakan penertiban APK dan APS dilakukan serentak di setiap kecamatan se Kabupaten Sarolangun, menurut perkiraannya berjumlah ribuan, "Hari ini serentak se Kabupaten Sarolangun, kalau dihitung seluruhhya mencapai ribuan APK dan APS dalam ukuran besar dan kecil," tutur Edi Martono.
Penertiban baleho ukuran besar dilakukan secara khusus, karena posisi baleho yang tinggi, terlihat menggunakan mobil khusus, "Ya, untuk beberapa baleho yang besar kita gunakan mobil Sky Lift", ucap Heriyanto Dinas Perkim Sarolangun.
#GP | AF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar