Padang Panjang(SUMBAR).GP- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang gelar Sosialisasi Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi pengawasan pemilihan DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Aula Hotel Hasiba, Sabtu (02/03/2019).
Sosialisasi itu dihadiri lansung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat(SUMBAR), Surya Efitrimen, S.pt, MH Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Santina, Sp Divisi SDM, Organisasi dan Data, Jhoni Aulia dan Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran, Darusman Hendra .
Kepala Bawaslu Provinsi Sumbar Surya Efitrimen, S.pt, MH dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa pihaknya sudah banyak membubarkan kampanye kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Surya juga menghimbau kepada masyarakat agar berani untuk memberikan laporan laporan pelanggaran pemilu yang ada di sekitar kita, "Sekecil apapun bentuk pelanggaran tersebut akan kami proses sebab laporan dari masyarakat sangat perlu bagi kami, sehingga kami bisa meluncurkan tim untuk menelusuri dan me investigasi pelanggaran tersebut ." himbaunya.
Tambahnya, menurut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Provinsi Sumatra Barat tereletak di nomor 3 terkait kerawanan pemilu di Indonesia melalui indikator indikator tertentu setelah Papua dan Maluku.
Kepala bawaslu Kota Padang Panjang Sanita, SP juga berpesan kepada masyarakat kalau ada temuan seperti Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang di zona merah atau di tempat tempat terlarang seperti rumah ibadah dan di sekitaran kantor pemerintah segara laporkan bawaslu siap untuk menindak lanjuti,"tutup Santina.
#GP-Rifki.
Sosialisasi itu dihadiri lansung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat(SUMBAR), Surya Efitrimen, S.pt, MH Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Santina, Sp Divisi SDM, Organisasi dan Data, Jhoni Aulia dan Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran, Darusman Hendra .
Kepala Bawaslu Provinsi Sumbar Surya Efitrimen, S.pt, MH dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa pihaknya sudah banyak membubarkan kampanye kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Surya juga menghimbau kepada masyarakat agar berani untuk memberikan laporan laporan pelanggaran pemilu yang ada di sekitar kita, "Sekecil apapun bentuk pelanggaran tersebut akan kami proses sebab laporan dari masyarakat sangat perlu bagi kami, sehingga kami bisa meluncurkan tim untuk menelusuri dan me investigasi pelanggaran tersebut ." himbaunya.
Tambahnya, menurut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Provinsi Sumatra Barat tereletak di nomor 3 terkait kerawanan pemilu di Indonesia melalui indikator indikator tertentu setelah Papua dan Maluku.
Kepala bawaslu Kota Padang Panjang Sanita, SP juga berpesan kepada masyarakat kalau ada temuan seperti Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang di zona merah atau di tempat tempat terlarang seperti rumah ibadah dan di sekitaran kantor pemerintah segara laporkan bawaslu siap untuk menindak lanjuti,"tutup Santina.
#GP-Rifki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar