Padang(SUMBAR)GP- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar), kembali mengamankan dua pelaku pengedar Narkoba di hari yang sama. Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun, S.I.K, M.Si, di gedung Polda Sumbar pada, Rabu (20/03/2019).
Ma'mun mengatakan tersangka berinisial H (42) bekerja sebagai sopir berasal dari Pakanbaru, tersangka tersebut ditangkap di dalam mobil bermerek Kijang didepan Rumah Makan Rumpun Padi kec. Ampek Angkek, kab. Agam. Dengan barang bukti satu paket Narkoba jenis Shabu dengan berat 942,87 gram, dua unit hendphone, dan satu mobil Kijang Super dengan nomor polisi BM. 1678 SR, pelaku ditangkap pada hari sabtu 16/03/2019 sekitar
Jam 14.15 wib.
Tersangka kedua berinisial DT (43) warga Pakanbaru ditangkap dihari yang sama pada sabtu 16/03/2019 dijalan raya Bukittinggi-Payukumbuh KM 11 kec. Baso kab. Agam, dengan barang bukti satu paket jenis Shabu yang dibungkus plastik dengan berat 1.039,84 gram.
Kedua tersangka tersebut terjerat hukum pasal 114 ayat 2 dengan sub pasal 112 ayat 2
Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal hukuman 20 tahun penjara, tutupnya.
# GP|Rita
Ma'mun mengatakan tersangka berinisial H (42) bekerja sebagai sopir berasal dari Pakanbaru, tersangka tersebut ditangkap di dalam mobil bermerek Kijang didepan Rumah Makan Rumpun Padi kec. Ampek Angkek, kab. Agam. Dengan barang bukti satu paket Narkoba jenis Shabu dengan berat 942,87 gram, dua unit hendphone, dan satu mobil Kijang Super dengan nomor polisi BM. 1678 SR, pelaku ditangkap pada hari sabtu 16/03/2019 sekitar
Jam 14.15 wib.
Tersangka kedua berinisial DT (43) warga Pakanbaru ditangkap dihari yang sama pada sabtu 16/03/2019 dijalan raya Bukittinggi-Payukumbuh KM 11 kec. Baso kab. Agam, dengan barang bukti satu paket jenis Shabu yang dibungkus plastik dengan berat 1.039,84 gram.
Kedua tersangka tersebut terjerat hukum pasal 114 ayat 2 dengan sub pasal 112 ayat 2
Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal hukuman 20 tahun penjara, tutupnya.
# GP|Rita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar