JAKARTA.GP- Calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI selalu meningkatkan daya saing dan terus menerus melakukan inovasi di tengah perubahan yang sangat pesat saat ini.
Dengan perkembangan teknologi informasi, terutama pengkomputeran dan media sosial, telah memfasilitasi cara kerja birokrasi.
Dengan perkembangan teknologi informasi, terutama pengkomputeran dan media sosial, telah memfasilitasi cara kerja birokrasi.
Haltersebut diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Arminsyah kepada wartawan usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan (DIKLAT III) Golongan III TA 2019 di Badiklat Kejagung, Jaksel, Selasa (5/3).
Menurutnya, teknologi tersebut juga memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pelayanan yang lebih baik dari aparatur kejaksaan. Pemanfaatan teknologi tersebut akan menjadi beban jika tidak diikuti dengan perubahan kerja.
"Mau tidak mau, insan Adhyaksa harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kualitas kerja dan tata kelola pemerintahan serta menjaga akuntabilitas.
Suka tidak suka, insan Adhyaksa harus selalu open mind, terus melakukan inovasi, menyederhanakan proses kerja, memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi, serta berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Arminsyah.
Arminsyah menambahkan, dengsn diselenggarakan Diklat tersebut sebagai sarana menciptakan sumber daya manusia pegawai Kejaksaan sebagai aparatur yang memiliki kualitas pengetahuan dan ketrampilan, kemampuan profesional, integritas kepribadian dan disiplin guna melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).
“Diklat TAK ini merupakan salah satu upaya institusi Kejaksaan untuk mempersiapkan calon-calon Adhyaksa yang memahami, mengerti dan menjiwai akan tugas dan tanggung jawabnya serta mampu menunjukkan semangat pengabdian kepada negara yang berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.
#GP|RED.
Menurutnya, teknologi tersebut juga memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pelayanan yang lebih baik dari aparatur kejaksaan. Pemanfaatan teknologi tersebut akan menjadi beban jika tidak diikuti dengan perubahan kerja.
"Mau tidak mau, insan Adhyaksa harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kualitas kerja dan tata kelola pemerintahan serta menjaga akuntabilitas.
Suka tidak suka, insan Adhyaksa harus selalu open mind, terus melakukan inovasi, menyederhanakan proses kerja, memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi, serta berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Arminsyah.
Arminsyah menambahkan, dengsn diselenggarakan Diklat tersebut sebagai sarana menciptakan sumber daya manusia pegawai Kejaksaan sebagai aparatur yang memiliki kualitas pengetahuan dan ketrampilan, kemampuan profesional, integritas kepribadian dan disiplin guna melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).
“Diklat TAK ini merupakan salah satu upaya institusi Kejaksaan untuk mempersiapkan calon-calon Adhyaksa yang memahami, mengerti dan menjiwai akan tugas dan tanggung jawabnya serta mampu menunjukkan semangat pengabdian kepada negara yang berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.
#GP|RED.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar