Sarolangun(JAMBI).GP- Atas putusan KPU Sarolangun mencoret 7 nama Caleg DPRD Sarolangun dengan surat keputusan Nomor 45/HK.03.1-kpt/1503/KPU-Kab /III/2019, 7 orang Caleg mengajukan gugatan ke Bawaslu Sarolangun, Rabu (6/3/2019) pukul 14.30 WIB yang dikuasakan kepada Mulyadi, SE Caleg PKB.
Seperti diiberitakan sebelumnya, ke 7 orang caleg yang dicoret dari DCT tersebut adalah Muhammad Syaihu (Demokrat), Jannatul Firdaus (Partai Golkar), Azakil Asmi (Partai Golkar), Mulyadi, (PKB), Aang Purnama (Demokrat), Hapis (PPP) dan Cik Marleni (Partai Golkar).
Gugatan diantarkan langsung Mulyadi, atas nama ke 7 orang Caleg tersebut dan diterima Pimpinan Bawaslu Mudrika, SH, MH dan Johan Iswadi, SP
"Kuasa hukum kami Samratul Fuad, akan datang besok pagi", ucap Mulyadi sambil memperlihatkan kuasa pengantaran berkas gugatan kepada Mudrika.
Mulyadi menambahkan. upaya gugatan dilakukan karena menurutnya haknya sebagai warga negara dihilangkan KPU Sarolangun, padahal sudah masuk ke dalam DCT, "Kami merasa hak kami sebagai warga negara yang berhak dipilih, dihilangkan oleh KPU, sedangkan kami sudah masuk dalam DCT"' tambah Mulyadi.
"Kami berharap kepada Bawaslu selaku wasit dalam Pemilu bekerja profesional, tidak memihak dan bersikap adil", lanjut Mulyadi.
Mudrika menyebut berkas gugatan sudah diterima namun masih Ada yang harus diperbaiki dan dilengkapi.
"Berkas gugatan sudah Kita terima pukul 15.30, tapi belum kita registraai karena belum lengkap", terang Mudrika.
#GP|AF.
Seperti diiberitakan sebelumnya, ke 7 orang caleg yang dicoret dari DCT tersebut adalah Muhammad Syaihu (Demokrat), Jannatul Firdaus (Partai Golkar), Azakil Asmi (Partai Golkar), Mulyadi, (PKB), Aang Purnama (Demokrat), Hapis (PPP) dan Cik Marleni (Partai Golkar).
Gugatan diantarkan langsung Mulyadi, atas nama ke 7 orang Caleg tersebut dan diterima Pimpinan Bawaslu Mudrika, SH, MH dan Johan Iswadi, SP
"Kuasa hukum kami Samratul Fuad, akan datang besok pagi", ucap Mulyadi sambil memperlihatkan kuasa pengantaran berkas gugatan kepada Mudrika.
Mulyadi menambahkan. upaya gugatan dilakukan karena menurutnya haknya sebagai warga negara dihilangkan KPU Sarolangun, padahal sudah masuk ke dalam DCT, "Kami merasa hak kami sebagai warga negara yang berhak dipilih, dihilangkan oleh KPU, sedangkan kami sudah masuk dalam DCT"' tambah Mulyadi.
"Kami berharap kepada Bawaslu selaku wasit dalam Pemilu bekerja profesional, tidak memihak dan bersikap adil", lanjut Mulyadi.
Mudrika menyebut berkas gugatan sudah diterima namun masih Ada yang harus diperbaiki dan dilengkapi.
"Berkas gugatan sudah Kita terima pukul 15.30, tapi belum kita registraai karena belum lengkap", terang Mudrika.
#GP|AF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar