Parapat(SUMUT).GP- Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun menindaklanjuti surat larangan truk-truk trailer fuso pengangkut pakan ikan kerambah jaring apung masuk ke Pelabuhan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, melalui jalan kelas III dari Kota Parapat, No:551.21/930/14.3/2018 tentang Dispensasi
Pemakaian Jalan di Parapat. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun No:551/82/143/2019 tertanggal 21 Februari 2019, yang menyatakan bahwa jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran tidak melebihi 2100 mm, tinggi 3500 mm, dan ukuran panjang 9.000 mm,bdan muatan sumbu terberat 8 ton.
Pada point ke-5, Surat Dishub tgl 21 Februari 2019 khusus untuk Kota Parapat, disebutkan bahwa pengusaha angkutan barang tidak diperbolehkan memakai terminal sebagai tempat bongkar muat barang.
Tetapi dari pantauan PPWI Nasional melalui PPWI Tobasa secara langsung ke terminal Parapat, ditemukan adanya kegiatan bongkar muat pakan ikan kerambah jaring apung yang beratnya puluhan ton dalam satu truk trailer fuso, pada hari ini tanggal 5 Maret 2019 jam 10.00 wib yang dipindahkan ke truk roda 6.
Untuk itu masyarakat setempat, sebagaimana dituturkan Remember Manik, Candra Tampubolon, Tungkot Situmorang, Kelok Sirait, Lian Tampubolon Hotman Gultom dan lain-lain, berharap agar Kapolres Simalungun, Dishub Simalungun, Camat Parapat menindak kegiatan ini demi tegaknya aturan dan peraturan yang berlaku di NKRI ini.
Mereka juga bertanya-tanya kenapa hal ini bisa terjadi, padahal sudah jelas aturan dan peraturannya. "Ada apa dengan aparat keamanan yang bertugas di Kota Parapat sehingga kegiatan ini dapat berlangsung selama dua hari ini (saat tulisan ini diberitakan 5/03/2019 - red) dan mungkin akan berlangsung terus jika ada pembiaran," keluh salah seorang yang diiyakan rekan-rekannya.
Jadi untuk menghindari sesuatu yang tak dikehendaki, warga Parapat sangat berharap agar aparat keamanan segera menghentikan kegiatan bongkar-muat yang berlangsung di pagi hari dan sore harinya di terminal Parapat tersebut. Demikian liputan PPWI Nasional Cabang Toba Samosir.
#GP|AH|MH|RED.
Pemakaian Jalan di Parapat. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun No:551/82/143/2019 tertanggal 21 Februari 2019, yang menyatakan bahwa jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran tidak melebihi 2100 mm, tinggi 3500 mm, dan ukuran panjang 9.000 mm,bdan muatan sumbu terberat 8 ton.
Pada point ke-5, Surat Dishub tgl 21 Februari 2019 khusus untuk Kota Parapat, disebutkan bahwa pengusaha angkutan barang tidak diperbolehkan memakai terminal sebagai tempat bongkar muat barang.
Tetapi dari pantauan PPWI Nasional melalui PPWI Tobasa secara langsung ke terminal Parapat, ditemukan adanya kegiatan bongkar muat pakan ikan kerambah jaring apung yang beratnya puluhan ton dalam satu truk trailer fuso, pada hari ini tanggal 5 Maret 2019 jam 10.00 wib yang dipindahkan ke truk roda 6.
Untuk itu masyarakat setempat, sebagaimana dituturkan Remember Manik, Candra Tampubolon, Tungkot Situmorang, Kelok Sirait, Lian Tampubolon Hotman Gultom dan lain-lain, berharap agar Kapolres Simalungun, Dishub Simalungun, Camat Parapat menindak kegiatan ini demi tegaknya aturan dan peraturan yang berlaku di NKRI ini.
Mereka juga bertanya-tanya kenapa hal ini bisa terjadi, padahal sudah jelas aturan dan peraturannya. "Ada apa dengan aparat keamanan yang bertugas di Kota Parapat sehingga kegiatan ini dapat berlangsung selama dua hari ini (saat tulisan ini diberitakan 5/03/2019 - red) dan mungkin akan berlangsung terus jika ada pembiaran," keluh salah seorang yang diiyakan rekan-rekannya.
Jadi untuk menghindari sesuatu yang tak dikehendaki, warga Parapat sangat berharap agar aparat keamanan segera menghentikan kegiatan bongkar-muat yang berlangsung di pagi hari dan sore harinya di terminal Parapat tersebut. Demikian liputan PPWI Nasional Cabang Toba Samosir.
#GP|AH|MH|RED.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar