Agam(SUMBAR).GP- Bagi-bagi uang atau materi lainnnya saat seorang Caleg melakukan kampanye di tengah tengah masyarakat, adalah salah satu larangan pelaksanaan kampanye yang bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda 24.000.000 rupiah karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 pasal 521.
Maka untuk mewujudkan keadilan bagi setiap peserta Pemilu, Bawaslu akan selalu mengawasi penyampaian informasi pada pemilih dengan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap larangan kampanye.
Maka untuk mewujudkan keadilan bagi setiap peserta Pemilu, Bawaslu akan selalu mengawasi penyampaian informasi pada pemilih dengan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap larangan kampanye.
Blusukan atau pertemuan tatap muka secara berkelompok mungkin lebih efektif dilakukan para caleg, karena sang Caleg dapat menyampaikan visi dan misi secara langsung pada masyarakat daripada Money Politic yang berakibat bisa membatalkan status Caleg, apa lagi hal ini memenuhi unsur pelanggaran yang serius.
Sedangkan Caleg yang akan menyampaikan visi dan misi jelas dibutuh kepiawaian dari masing-masing Caleg tersebut, apa lagi untuk meyakinkan orang banyak atau pemilih. Jika sang Caleg masih nekad melakuan Money Politic maka hal ini, resiko nya sangat tinggi yang akan dihadapi oleh Caleg yang karena ini adalah perbuatan melanggar hukum yang tercelah, terutama Caleg yang melakuan "serangan fajar" sebelum pemilih melakukan haknya untuk mencoblos.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvis pada www.goparlement.com menyampaikan, "Bahwa ia akan berpegang teguh pada regulasi yang ada. Setiap pelangggaran Pemilu yang terjadi akan disikapi dan diproses sesuai mekanisme hukum Pemilu. Saat ini Bawaslu sudah dilengkapi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang melibatkan pihak ke Polisian dan Kejaksaan untuk memperlancar proses pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. Bawaslu sesuwai dengan tugas dan fungsinya, akan bersikap transparan dan komprehensif dalam menyikapi persoalan yang terjadi," kata Elvis.
Menyikapi hal tersebut, Elvis sangat berharap agar setiap Caleg yang berkampanye harus mengikuti prosedur yang ada. Apabila berkampanye mengumpulkan orang banyak disuatu tempat, harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP ) terlebih dahulu pada pihak kepolisian, dengan menyampaikan tembusan pada Bawaslu dan KPU setempat. Kerjasama yang baik dengan seluruh pihak sangat diharapkan, semoga tercipta Pemilu yang lancar, aman dan damai.
#GP | PDR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar