Langsa(ACEH).GP-Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah Reformasi Internal TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004. TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai manapun.
Implementasi netralitas TNI dalam Pileg/Pilpres adalah :
Pertama; Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilihan Pileg dan Pilpres.
Kedua; Mengamankan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
Ketiga; Prajurit TNI tidak menggunakan hak pilih baik dalam Pileg dan Pilpres.
Keempat; Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara, institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.
Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pileg dan Pilpres baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pileg dan Pilpres, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda.
Materi “Pedoman Netralitas TNI” diatas diberikan langsung oleh Danramil 14/Rantau Peureulak Kapten Czi Karsono selaku pemateri pada “Kegiatan Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pileg/Pilpres Ta.2019”, yang bertempat di Aula Garasi Makodim 0104/Atim, Desa Payobujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Rabu (06-03-2019), "ungkapnya kepada goparlemen.com
#GP | FD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar