Padang(SUMBAR).GP- Wali Kota Padang Mahyeldi melantik Amasrul sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang di ruang Abu Bakar Jaar Balai Kota Padang Aie Pacah, Jumat sore (01/02/2019). Kepala Dinas Sosial Kota Padang tersebut menggantikan posisi Asnel yang telah memasuki masa purna bakti per 31 Januari 2019.
Dikesempatan itu, Mahyeldi mengatakan, Pj Sekda Kota Padang yang dilantik harus memiliki darmabakti, menjunjung etika jabatan, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang dan bekerja sebaik-baiknya.
"Dipilihnya Amasrul sebagai Pj Sekda telah disetujui Gubernur Sumatera Barat berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku", terang Mahyeldi.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk pengisian jabatan Sekda definitif akan dilakukan lelang jabatan, begitu juga lima posisi jabatan eselon II lainnya yang masih kosong.
"Hasil job fit eselon II yang kita laksanakan kemarin ini telah dikeluarkan Kemendagri. Bagi yang ingin menguji kompetensi, silahkan mendaftarkan diri pada lelang jabatan eselon II yang masih kosong", ujar Mahyeldi.
Ditambahkannya, berdasarkan aturan yang ada, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada, pengangkatan dan pelantikan pejabat mulai dari eselon IV sampai eselon II harus seizin Mendagri.
#GP|CE|TH
Dikesempatan itu, Mahyeldi mengatakan, Pj Sekda Kota Padang yang dilantik harus memiliki darmabakti, menjunjung etika jabatan, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang dan bekerja sebaik-baiknya.
"Dipilihnya Amasrul sebagai Pj Sekda telah disetujui Gubernur Sumatera Barat berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku", terang Mahyeldi.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk pengisian jabatan Sekda definitif akan dilakukan lelang jabatan, begitu juga lima posisi jabatan eselon II lainnya yang masih kosong.
"Hasil job fit eselon II yang kita laksanakan kemarin ini telah dikeluarkan Kemendagri. Bagi yang ingin menguji kompetensi, silahkan mendaftarkan diri pada lelang jabatan eselon II yang masih kosong", ujar Mahyeldi.
Ditambahkannya, berdasarkan aturan yang ada, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada, pengangkatan dan pelantikan pejabat mulai dari eselon IV sampai eselon II harus seizin Mendagri.
#GP|CE|TH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar