Padang(SUMBAR).GP- Ratusan reklame serta spanduk yang melanggar perda di tertibkan Satpol PP Padang. Sabtu (2/2) 2019.
Pasukan terdepan Pemko Padang ini menyisir kawasan kecamatan Koto Tangah dan kecamatan Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat
Hal itu disampaikan Arios Rahman, ditemui media onlinen impiannews.com, kita harus tertibkan sebab letak gambar bergantungan pohan dan ditiang listrik, sangat mengganggu pemandangan, sebutnya.
Dia katakan dalam penyisiran tersebut personil yang berjumlah 60 orang di bagi dalam dua tim. Tim satu di kerahkan ke kecamatn Koto Tangah dan tim dua ke Kecamatan Naggalo.
Sehingga dalam pengawasan perda tersebut ratusan sapanduk serta reklame produk yang ditempel di tiang listrik serta pohon diturunkan untuk selanjutnya barang-barang tersebut di bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
Tak helat gambar para Caleg pun ikut di sikat. Karena Gambar-gambar tersebut dipasang di pohon dan tiang listrik. Hal tersebut selain telah melangar Perda No 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat juga membuat pemandagan yang tidak bagus dan kumuh serta tampak semberaut.
Kita tertibkan reklame-reklame yang melangar tersebut. Karena di pasang di tempat fasilitas umum ( Fasum) seperti di Tiang listrik serta pohon ujar Kasat Pol PP melalui Kabid Tibum Erios Rahman.
Kedepan kita lakukan penertiban menyeluruh di sebelas kecamatan di Kota Padang ini sehingga kota padang benar benar terlihat bersih serta tertata dengan baik terang Erios Rahman.
#GP|CE|TB|VN
Pasukan terdepan Pemko Padang ini menyisir kawasan kecamatan Koto Tangah dan kecamatan Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat
Hal itu disampaikan Arios Rahman, ditemui media onlinen impiannews.com, kita harus tertibkan sebab letak gambar bergantungan pohan dan ditiang listrik, sangat mengganggu pemandangan, sebutnya.
Dia katakan dalam penyisiran tersebut personil yang berjumlah 60 orang di bagi dalam dua tim. Tim satu di kerahkan ke kecamatn Koto Tangah dan tim dua ke Kecamatan Naggalo.
Sehingga dalam pengawasan perda tersebut ratusan sapanduk serta reklame produk yang ditempel di tiang listrik serta pohon diturunkan untuk selanjutnya barang-barang tersebut di bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
Tak helat gambar para Caleg pun ikut di sikat. Karena Gambar-gambar tersebut dipasang di pohon dan tiang listrik. Hal tersebut selain telah melangar Perda No 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat juga membuat pemandagan yang tidak bagus dan kumuh serta tampak semberaut.
Kita tertibkan reklame-reklame yang melangar tersebut. Karena di pasang di tempat fasilitas umum ( Fasum) seperti di Tiang listrik serta pohon ujar Kasat Pol PP melalui Kabid Tibum Erios Rahman.
Kedepan kita lakukan penertiban menyeluruh di sebelas kecamatan di Kota Padang ini sehingga kota padang benar benar terlihat bersih serta tertata dengan baik terang Erios Rahman.
#GP|CE|TB|VN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar