Sijunjung(SUMBAR).GP- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat Afriendi menegaskan dan menghimbau agar semua Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio agar tidak menyiarkan iklan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan yakni 24 Maret sampai 13 April 2019.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menegaskan dan menghimbau agar semua Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio agar tidak menyiarkan iklan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan yakni 24 Maret sampai 13 April 2019. Demikian dikatakan Afriendi saat diwawancara oleh www.gopsrlement.com dan Em Radio Info Sijunjung, Senin (25/2/2019)
Afriendi menuturkan, "Kami berharap agar seluruh Lembaga Penyiaran yang ada di Sumatera barat supaya mematuhi aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kami juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan kepada kami, kalau menemukan indikasi pelanggaran," katanya.
Lembaga Penyiaran, katanya wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran sesuai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Kemudian ketika iklan kampanye sudah diperbolehkan, KPID mendorong Lembaga Penyiaran agar bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilu
Selain itu, "Kami beserta team yang ada, terus memantau siaran - siaran lembaga penyiaran yang ada di Sumatera Barat, jika terdapat pelanggaran, KPID Sumbar yang berkoordinasi dengan Bawaslu akan melakukan sangsi terhadap lembaga bersangkutan, sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Afriendi.
#GP|HERI|YOSE|RED
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menegaskan dan menghimbau agar semua Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio agar tidak menyiarkan iklan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan yakni 24 Maret sampai 13 April 2019. Demikian dikatakan Afriendi saat diwawancara oleh www.gopsrlement.com dan Em Radio Info Sijunjung, Senin (25/2/2019)
Afriendi menuturkan, "Kami berharap agar seluruh Lembaga Penyiaran yang ada di Sumatera barat supaya mematuhi aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kami juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan kepada kami, kalau menemukan indikasi pelanggaran," katanya.
Lembaga Penyiaran, katanya wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran sesuai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Kemudian ketika iklan kampanye sudah diperbolehkan, KPID mendorong Lembaga Penyiaran agar bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilu
Selain itu, "Kami beserta team yang ada, terus memantau siaran - siaran lembaga penyiaran yang ada di Sumatera Barat, jika terdapat pelanggaran, KPID Sumbar yang berkoordinasi dengan Bawaslu akan melakukan sangsi terhadap lembaga bersangkutan, sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Afriendi.
#GP|HERI|YOSE|RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar