Kendalikan Gratifikasi, Inspektorat Kota Padang Gelar Sosialisasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kendalikan Gratifikasi, Inspektorat Kota Padang Gelar Sosialisasi

Rabu, Februari 20, 2019
Padang(SUMBAR).GP- Dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan  Pemerintah Kota Padang, Inspektorat Kota Padang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema Bersama Kendalikan Gratifikasi di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Senin (18/2/2019).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Padang tersebut diikuti oleh 350 orang peserta yang berasal dari Kepala SKPD di lingkungan Pemko Padang, Kepala BPN Kota Padang, Kepala BPS Kota Padang, Direktur PDAM Kota Padang, Direktur PSM, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas dan Kepala UPTD SD/SMP di Kota Padang.

Bertindak sebagai narasumber, Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat beserta tim dan moderator Inspektur Kota Padang Corri Saidan.

Corri mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh jajaran Pemko Padang khususnya peserta sosialisasi tentang program pengendalian gratifikasi dan berbagai peraturan yang berkaitan dengan gratifikasi, dalam rangka membangun sinergitas upaya pencegahan tindakan/perilaku korupsi.

Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi mengharapkan, agar seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemko Padang memiliki semangat yang sama dalam pengendalian gratifikasi.

"Karena Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri, maka melalui sosialisasi ini diharapkan Kota Padang dapat bersih lingkungan, bersih diri,  bersih dari maksiat dan bersih dari perilaku korupsi", ujar Mahyeldi.

Selaku narasumber Syarif Hidayat menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut diberikan oleh suatu pihak kepada pejabat negara atau penyelenggara negara.

"Selaku pejabat negara dan penyelenggara negara hendaknya selalu berhati-hati dan sama-sama menjaga diri agar jangan sampai orang lain menanam budi kepada kita", ingatnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan deklarasi anti gratifikasi oleh Wali Kota Padang dan Kepala-Kepala SKPD di Lingkungan Pemko Padang. 

#GP|TH|RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS