JPU, Limpahkan Perkara Terdakwa "RS" Ke Pengadilan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

JPU, Limpahkan Perkara Terdakwa "RS" Ke Pengadilan

Kamis, Februari 21, 2019
JAKARTA.GP- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa "RS" ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (21 Februari 2019) sekira pukul 15 30 WIB.

Hal ini dikatakan Nirwan Nawawi, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (21/2).

Dijelaskannya, adapun Pasal tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa "RS" adalah:

Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau

kedua, Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Adapun dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara adalah Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa, Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

"Bahwa dengan dilimpahkannya perkara terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya pihak Pengadilan akan menetapkan pelaksanaan hari sidang," pungkas Nirwan.

#GP|RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS