Inilah Larangan yang Harus Diperhatikan ASN Jelang Pilpres dan Pileg - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Inilah Larangan yang Harus Diperhatikan ASN Jelang Pilpres dan Pileg

Sabtu, Februari 09, 2019
JAKARTA.GP- Menghadapi Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden (Pilpres) dan Anggota Legislatif (Pileg) pada April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.

Sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Bima Haria menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.

“Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Bima Haria sebagaimana dikutip Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (8/2) sore.

Secara rinci Kepala BKN Bima Haria menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara:
 
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;   
- Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
  calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
  peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan,
  seruan atau pemberian  barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga
  dan masyarakat.
 
Pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud, dalam siaran pers Kepala Biro Humas BKN itu, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

Kepala BKN memerintahkan kepada seluruh PNS agar betul-betul mematuhi ketentuan masalah netralitas ini. Untuk itu, Kepala BKN meminta kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Bima Haria.

#GP|EN|Humas BKN|ES|SEKAB|NET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS