Padang Panjang(SUMBAR).GP- Menjelang pemilihan umum Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 17 April 2019 nanti, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang himbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Santina di Islamic Center Kota Padang Panjang, Jum'at (15/2).
Santina mengingatkan netral tidak hanya untuk PNS tetapi juga untuk Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sekarang masa kampanye sudah di mulai dan akan berakhir pada 13 April mendatang.
"Kami himbau kepada Bapak/Ibu ASN agar berhati-hati dalam pemilu 2019 ini karena ada batasan tertentu bagi seorang ASN," katanya.
Disamping itu hal yang sangat perlu diperhatikan bagi ASN adalah jangan melakukan sosialisasi di media sosial, baik dalam menyukai status salah satu calon, apalagi ikut mengupdate status yang memihak kepada salah satu calon.
Adapun bentuk pelanggaran netralitas ASN jika dilakukan maka akan berhadapan dengan Bawaslu diantaranya, mempengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih pasangan calon tertentu, melakukan/ menghalangi memakai alat peraga kampanye pasangan calon tertentu, mengunakan fasilitas, anggaran negara dan daerah, menggunakan kewenangan dalam program dan retribusi bantuan sosial, mempengaruhi dan mengintimidasi perangkat desa / daerah untuk berpihak pada pasangan calon tertentu, terlibat dalam kampanye, sebagai tim, membuat kebijakan dalam bentuk SK, pegawai honor yang bersifat politik praktis, dan menggerakkan struktur birokrasi, mempengaruhi, mengintimidasi pegawai bawahan di jajarannya.
Semua itu sudah diatur dalam UU no 7 tahun 2017 mengenai pemilu. "Saya harap kita semua mematuhi dan mempedomani peraturan tersebut Sehingga nantinya akan terwujud pemilu yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. Bijaklah dalam menyikapi dan pandai mencari informasi pengetahuan tentang siapa yang akan di pilih untuk pemilu 2019 ini tanpa menggangu netralitas kita sebagai ASN" pungkasnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Santina di Islamic Center Kota Padang Panjang, Jum'at (15/2).
Santina mengingatkan netral tidak hanya untuk PNS tetapi juga untuk Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sekarang masa kampanye sudah di mulai dan akan berakhir pada 13 April mendatang.
"Kami himbau kepada Bapak/Ibu ASN agar berhati-hati dalam pemilu 2019 ini karena ada batasan tertentu bagi seorang ASN," katanya.
Disamping itu hal yang sangat perlu diperhatikan bagi ASN adalah jangan melakukan sosialisasi di media sosial, baik dalam menyukai status salah satu calon, apalagi ikut mengupdate status yang memihak kepada salah satu calon.
Adapun bentuk pelanggaran netralitas ASN jika dilakukan maka akan berhadapan dengan Bawaslu diantaranya, mempengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih pasangan calon tertentu, melakukan/ menghalangi memakai alat peraga kampanye pasangan calon tertentu, mengunakan fasilitas, anggaran negara dan daerah, menggunakan kewenangan dalam program dan retribusi bantuan sosial, mempengaruhi dan mengintimidasi perangkat desa / daerah untuk berpihak pada pasangan calon tertentu, terlibat dalam kampanye, sebagai tim, membuat kebijakan dalam bentuk SK, pegawai honor yang bersifat politik praktis, dan menggerakkan struktur birokrasi, mempengaruhi, mengintimidasi pegawai bawahan di jajarannya.
Semua itu sudah diatur dalam UU no 7 tahun 2017 mengenai pemilu. "Saya harap kita semua mematuhi dan mempedomani peraturan tersebut Sehingga nantinya akan terwujud pemilu yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. Bijaklah dalam menyikapi dan pandai mencari informasi pengetahuan tentang siapa yang akan di pilih untuk pemilu 2019 ini tanpa menggangu netralitas kita sebagai ASN" pungkasnya.
GP|Release Kominfo/na||Editor : cg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar