Palembang(SUMSEL).GP- Walikota Palembang melalui Bagian Humas Sekretariat Kota Palembang menyampaikan kepada berbagai media bahwa pihaknya terhitung mulai 1 Januari 2019 hanya akan melayani kerjasama peliputan dan pemberitaan di lingkungan Pemkot Palembang dengan media-media yang sudah terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.
"Berkas yang harus dilengkapi diantaranya, maksud dan tujuan kerjasama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili atau memiliki perwakilan di Kota Palembang, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum, referensi bank, serta sudah terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan surat referensi dari Dewan Pers,” ujar Amiruddin Sandy, Kabag Humas Pemkot Palembang, 2 Januari 2019.
Menanggapi kebijakan Pemkot Palembang sebagaimana diberitakan secara luas di media-media lokal tersebut, berbagai pihak memberikan respon yang cukup beragam. Ada yang pro, juga sebagian menyatakan penolakannya.
Kontroversi atas SK Walikota Palembang ini muncul karena dianggap bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UUD 1945 pasal 28 F. Ketua Sekber Pers Indonesia, Wilson Lalengke, misalnya mengatakan bahwa jika SK seperti itu benar adanya, maka Walikota Palembang tersebut telah mengencingi UUD 1945 dan UU Pers.
"Jika benar itu ada (SK Pemkot Palembang - red), berarti Walikota Palembang ini tidak mengerti UUD dan UU Pers. Dia sama saja telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Walikota Palembang itu mengencingi perundang-undangan melalui SK Walikota yang dikeluarkannya," tegas lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa, 02/01/2019.
Kebijakan Pemkot Palembang itu, lanjut Wilson yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), telah mengebiri ketentuan tentang kebebasan pers warga masyarakat, khususnya para jurnalis. "Walikota Palembang itu melakukan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU tentang Pers, dia melakukan tindakan menghalang-halangi kerja pers, itu bisa masuk ranah pidana," imbuh alumni pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England ini.
Lagi, kata Wilson, Pemkot Palembang dan semua pejabat pemerintahan kota, kabupaten, provinsi, dan pusat, adalah pengemban amanat rakyat yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya bagian Pembukaan UUD, yang berisi tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia. "Salah satu tugas pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan rakyat. Dengan kebijakan membatasi kerjasama dengan warganya yang berprofesi wartawan, berarti Walikota itu gagal paham terhadap tugas pokok dan fungsinya. Suruh dia baca UUD lagi. Jangan hanya mengemis suara rakyat saat pilkada, setelah duduk jadi walikota, kerjanya menzolimi raktatnya sendiri" papar tokoh pers nasional yang getol bela wartawan yang terzolimi di berbagai daerah ini.
Menyikapi kebijakan Walikota itu, Wilson pun berpesan kepada teman-teman jurnalis di Palembang agar tetap tenang, bersikap biasa saja, menganggap bahwa walikotanya sedang pilek atau kurang sehat, sehingga tidak sanggup berpikir kreatif proaktif memberdayakan warganya. Walikotanya malahan tunduk dan taat kepada surat edaran DP yang jelas-jelas melanggar hukum.
"Saya menghimbau teman-teman jurnalis di Palembang agar tenang saja, tidak hanya satu jalan kehidupan, peluang berusaha tidak hanya melalui pemda, jangan ikut-ikutan dengan organisasi pers dan media-media tetangga yang suka menghambakan diri ke pemda-pemda. Ambil hikmahnya dari SK itu, idealisme Anda sebagai wartawan tetap terjaga karena terhindar dari uang APBD atau bantuan pemda dan sejenisnya," jelas lulusan FKIP Universitas Riau Pekanbaru itu dengan nada optimis.
Jikapun tetap ingin dipersoalkan, Wilson menyarankan agar para wartawan, salah satunya melalui lembaga DPD PPWI Sumsel, melakukan gugatan hukum ke PTUN. "Silahkan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika SK Walikota Palembang itu dianggap inkonstitusional dan merugikan kawan-kawan wartawan di Palembang," kata pendiri dan mantan guru SMA Plus Provinsi Riau itu menyarankan.
Khusus kepada Walikota Palembang, pria yang suka makan mpek-mpek Palembang ini menasehatkan agar jadilah pemimpin yang mengayomi, melindungi, memberdayakan seluruh elemen raktat. Walikota itu haruslah mempunyai sosuli, jalan keluar terbaik bagi semua warganya. Jangan buat rakyat galau, kesulitan mendapatkan akses ekonomi dan penghidupan di daerahnya.
"Perangkat pemerintahan itu dibentuk untuk mengayomi, melindungi, dan melayani. Pemerintahan berkewajiban mengakomodir kebutuhan raktatnya dalam berbagai bidang, jangan justru pemimpin jadi penghambat kemajuan dan peningkatan kehidupan warganya," pungkas Wilson. (NRI/Red)
Berita terkait: *_Pemkot Palembang Wajibkan Media Terdaftar di Dewan Pers_* http://jurnalsumatra.com/pemkot-palembang-wajibkan-media-terdaftar-di-dewan-pers/
"Berkas yang harus dilengkapi diantaranya, maksud dan tujuan kerjasama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili atau memiliki perwakilan di Kota Palembang, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum, referensi bank, serta sudah terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan surat referensi dari Dewan Pers,” ujar Amiruddin Sandy, Kabag Humas Pemkot Palembang, 2 Januari 2019.
Menanggapi kebijakan Pemkot Palembang sebagaimana diberitakan secara luas di media-media lokal tersebut, berbagai pihak memberikan respon yang cukup beragam. Ada yang pro, juga sebagian menyatakan penolakannya.
Kontroversi atas SK Walikota Palembang ini muncul karena dianggap bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UUD 1945 pasal 28 F. Ketua Sekber Pers Indonesia, Wilson Lalengke, misalnya mengatakan bahwa jika SK seperti itu benar adanya, maka Walikota Palembang tersebut telah mengencingi UUD 1945 dan UU Pers.
"Jika benar itu ada (SK Pemkot Palembang - red), berarti Walikota Palembang ini tidak mengerti UUD dan UU Pers. Dia sama saja telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Walikota Palembang itu mengencingi perundang-undangan melalui SK Walikota yang dikeluarkannya," tegas lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa, 02/01/2019.
Kebijakan Pemkot Palembang itu, lanjut Wilson yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), telah mengebiri ketentuan tentang kebebasan pers warga masyarakat, khususnya para jurnalis. "Walikota Palembang itu melakukan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU tentang Pers, dia melakukan tindakan menghalang-halangi kerja pers, itu bisa masuk ranah pidana," imbuh alumni pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England ini.
Lagi, kata Wilson, Pemkot Palembang dan semua pejabat pemerintahan kota, kabupaten, provinsi, dan pusat, adalah pengemban amanat rakyat yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya bagian Pembukaan UUD, yang berisi tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia. "Salah satu tugas pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan rakyat. Dengan kebijakan membatasi kerjasama dengan warganya yang berprofesi wartawan, berarti Walikota itu gagal paham terhadap tugas pokok dan fungsinya. Suruh dia baca UUD lagi. Jangan hanya mengemis suara rakyat saat pilkada, setelah duduk jadi walikota, kerjanya menzolimi raktatnya sendiri" papar tokoh pers nasional yang getol bela wartawan yang terzolimi di berbagai daerah ini.
Menyikapi kebijakan Walikota itu, Wilson pun berpesan kepada teman-teman jurnalis di Palembang agar tetap tenang, bersikap biasa saja, menganggap bahwa walikotanya sedang pilek atau kurang sehat, sehingga tidak sanggup berpikir kreatif proaktif memberdayakan warganya. Walikotanya malahan tunduk dan taat kepada surat edaran DP yang jelas-jelas melanggar hukum.
"Saya menghimbau teman-teman jurnalis di Palembang agar tenang saja, tidak hanya satu jalan kehidupan, peluang berusaha tidak hanya melalui pemda, jangan ikut-ikutan dengan organisasi pers dan media-media tetangga yang suka menghambakan diri ke pemda-pemda. Ambil hikmahnya dari SK itu, idealisme Anda sebagai wartawan tetap terjaga karena terhindar dari uang APBD atau bantuan pemda dan sejenisnya," jelas lulusan FKIP Universitas Riau Pekanbaru itu dengan nada optimis.
Jikapun tetap ingin dipersoalkan, Wilson menyarankan agar para wartawan, salah satunya melalui lembaga DPD PPWI Sumsel, melakukan gugatan hukum ke PTUN. "Silahkan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika SK Walikota Palembang itu dianggap inkonstitusional dan merugikan kawan-kawan wartawan di Palembang," kata pendiri dan mantan guru SMA Plus Provinsi Riau itu menyarankan.
Khusus kepada Walikota Palembang, pria yang suka makan mpek-mpek Palembang ini menasehatkan agar jadilah pemimpin yang mengayomi, melindungi, memberdayakan seluruh elemen raktat. Walikota itu haruslah mempunyai sosuli, jalan keluar terbaik bagi semua warganya. Jangan buat rakyat galau, kesulitan mendapatkan akses ekonomi dan penghidupan di daerahnya.
"Perangkat pemerintahan itu dibentuk untuk mengayomi, melindungi, dan melayani. Pemerintahan berkewajiban mengakomodir kebutuhan raktatnya dalam berbagai bidang, jangan justru pemimpin jadi penghambat kemajuan dan peningkatan kehidupan warganya," pungkas Wilson. (NRI/Red)
Berita terkait: *_Pemkot Palembang Wajibkan Media Terdaftar di Dewan Pers_* http://jurnalsumatra.com/pemkot-palembang-wajibkan-media-terdaftar-di-dewan-pers/
#GP|Ce|Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar