Mandailing Natal(SUMUT).GP- Hamzah Rangkuti alias Ancak (37), warga Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara berhasil di ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Nalal Karena terbukti membawa narkoba jenis ganja seberat 8 kilogram yang di bungkus rapi dengan menggunakan perekat berwarna kuning, Selasa 29 Januari 2019.
Pria yang akrap di panggil Ancak tersebut tidak berkutik saat disergap oleh Reserse Polres Mandailing Natal, dari tangan pelaku Petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 bal yang di bungkus rapi menggunakan plastik yang dibawa dengan goni berwarna putih, Dari pengakuan tersangka, barang bukti narkoba jenis ganja kering akan di edarkan di kabupaten Mandailing Natal .
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, Sik, MH mengatakan, bahwa Satuan Reserse Polres Madina berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba 29 Januari 2019, berkat adanya informasi dari masyarakat yang kami terima dan petugas kami pun langsung melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi pembeli .
Satres Narkoba Polres Mandailing Natal melakukan penangkapan dengan cara melakukan undercover buy dan melakukan transaksi kepada tersangka yang membawa barang bukti tersebut, dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti sebanyak 8 bal ganjankering sekitar 7.700 Gram (7,7kg) ganjang kering siap edar, selanjutnya tersangka yang ditangkap di Desa Salambue Kec. Panyabungan Kab. Madina beserta barang bukti 8 bal ganja diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Mandailing Natal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut Ungkap AKBP Irsan Sinuhaji
#GP|Leo|Red
Pria yang akrap di panggil Ancak tersebut tidak berkutik saat disergap oleh Reserse Polres Mandailing Natal, dari tangan pelaku Petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 bal yang di bungkus rapi menggunakan plastik yang dibawa dengan goni berwarna putih, Dari pengakuan tersangka, barang bukti narkoba jenis ganja kering akan di edarkan di kabupaten Mandailing Natal .
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, Sik, MH mengatakan, bahwa Satuan Reserse Polres Madina berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba 29 Januari 2019, berkat adanya informasi dari masyarakat yang kami terima dan petugas kami pun langsung melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi pembeli .
Satres Narkoba Polres Mandailing Natal melakukan penangkapan dengan cara melakukan undercover buy dan melakukan transaksi kepada tersangka yang membawa barang bukti tersebut, dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti sebanyak 8 bal ganjankering sekitar 7.700 Gram (7,7kg) ganjang kering siap edar, selanjutnya tersangka yang ditangkap di Desa Salambue Kec. Panyabungan Kab. Madina beserta barang bukti 8 bal ganja diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Mandailing Natal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut Ungkap AKBP Irsan Sinuhaji
#GP|Leo|Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar