Sat Reskrim Bogor Ungkap Kasus Pencurian Modul Tower Indonsat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Sat Reskrim Bogor Ungkap Kasus Pencurian Modul Tower Indonsat

Selasa, Januari 29, 2019


Bogor(JABAR).GP- Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl yang dilakukan pada tanggal 15 Juni 2018 dan 16 Januari 2019. Dari Kasus ini Polisi Meringkus dua Orang Pelaku Pria berinisial YPO (39) Warga Ciampea Kabupaten Bogor sebagai Pelaku Curat dan FH (50) warga Kota Bekasi sebagai Penadah.
Kedua Pelaku berhasil ditangkap psda tanggal 17 Januari 2019 antas nama YPO ditangkap Oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedangkan pelaku FH ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kota Bekasi.

Kapolres Bogor melalui Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi SH, SIK, menyebutkan "Pelaku melakukan aksi pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl di 6 (enam) lokasi tower diantaranya Kecamatan Kemang, Kecamatan Dramaga Kab. Bogor, Bantarkambing Kab. Bogor, Cibatok Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor, Sindangbarang Kota Bogor," katanya
Polisi Berhasil menyita barang bukti dari pelaku diantaranya 4 (empat) unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 (satu) unit Base Band, 2 (dua) DUW, 57 (lima puluh tujuh) rol Kabel warna Kuning,13 (tiga belas) rol Kabel warna hitam, 3 (tiga) rol Kabel warna abu-abu,1 (satu) rol Kabel warna putih,87 (delapan puluh tujuh) dus Box APV merk Ericsson,1 (satu) kardus putih merk Roxtec,1 (satu) kardus coklat kecil merk Huwaei berisi 2 (dua) Sabreg,3 (tiga) kardus kecil isi 8 (delapan) unit UBBd6, 105 (seratus lima) buah kardus kecil merk 3M, 5 (lima) buah Safety belt,10 (sepuluh) colokan listrik, 2 (dua) pendingin / Ven, dan 12 (dua belas) dus kosong.
Atas Perbuatan Pelaku Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun dan Tindak Pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

#GP|CE|RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS