Kepala Diskominfo Dra. Ruslayetti, M.Pd mengatakan Pemko Payakumbuh akan menjalankan semua poin yang terdapat di UU Nomor 40 Tahun 1999 |
Payakumbuh(SUMBAR).GP- Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Kota Payakumbuh melaksanakan pertemuan dan rapat dalam rangka menjalin kerjasama tingkat lanjut bersama Wartawan Media Online yang wilayah kerjanya di Kota Payakumbuh, digelar di Ruang Media Centre Payakumbuh City Of Randang Kantor Walikota, Rabu (23/1).
Tampak Kepala Diskominfo Dra. Ruslayetti, M.Pd didampingi Sekretaris Julfiter, Kepala Bidang Humas Irwan Suwandi dan staf menyambut kedatangan wartawan online yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Balai Wartawan (BW) Luak Limopuluah, dan wartawan online lainnya.
Memulai rapat, Kepala Diskominfo Dra. Ruslayetti, M.Pd mengatakan Pemko Payakumbuh akan menjalankan semua poin yang terdapat di UU Nomor 40 Tahun 1999, dengan menetapkan syarat verifikasi media yang sesuai dengan ketetapan Dewan Pers.
Disamping itu, Ruslayetti menyinggung tentang Pergub Nomor 30 Tahun 2018, dimana nantinya semua payung hukum yang ada di ikon Pergub tersebut mungkin ada yg tidak bisa di realisasikan di Kota Payakumbuh, artinya Pemko Payakumbuh memberikan kelonggaran kepada Perusahaan Pers dalam menjalin kerjasama.
Selanjutnya ungkap Ruslayetti, dirinya melakukan perjalanan dinas ke Kota Padang dalam rangka berkonsultasi ke humas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Disana Ruslayetti mendapatkan informasi menarik, hal ini memiliki kaitan juga dengan rencana studi banding Diskominfo Kota Payakumbuh bersama wartawan ke Batam dalam waktu dekat.
"Di provinsi ada media center yang di maksimalkan fungsinya, sarana dan prasarana sudah mumpuni, wartawan yang sudah jelas kompetensinya diberikan keleluasaan di sana, ada juga info grafis, bentuknya hanya berbentuk tulisan sedikit, dan masyarakat dapat membacanya dengan mudah dan informasi mudah dicerna," ujar Ruslayetti.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Diskominfo Irwan Suwandi menambahkan kalau kedepannya Pemko Payakumbuh ingin berubah, maju, dan lebih memiliki nilai dalam hal kerjasama bersama Perusahaan Pers, maka dilaksanakan pertemuan bersama Wartawan Media Online di Kota Payakumbuh.
"Kita lakukan pembagian kepada media online secara pemilahan, dengan memberikan bagian sesuai dengan asas keadilan. Agar fungsi pengendalian mudah dilaksanakan, mudah memantau, mengevaluasi, semua itu ada tahapan-tahapannya," ujar Irwan yang kerap disapa Pak Kabid oleh wartawan.
Bagi wartawan online yang tergabung di organisasi IWO, untuk keorganisasiannya lebih jelas targetnya, volumenya, tertata secara pasti dan lugas. Dengan perencanaan yang matang, maka muatan dari kontrak kerja ini bukan bentuk otoriter dinas, namun ada hasil kesepakatan bersama untuk keadilan kedua belah pihak.
"Kita mengakui bahwasanya beberapa kekurangan Diskominfo pada tahun kerjasama 2018 lalu antara lain Format kerjasama, dimana dasar kerjasama yang kuat, yaitunya perwako yang menjadi landasan Diskominfo dalam bidang ini belum ada," ujar Irwan.
"Dan juga Diskominfo belum melaksanakan kerjasama jelas bersama Redaksi Media Online. Kesepakatan bersama untuk melaksanakan kontrak Dinas dengan Perusahaan Pers dimana wartawan online bekerja. Kalau sudah jelas dari awal bentuk kerangka kerjanya, maka kontrak kedepan diharapkan secara legalitas aman," tambah Pak Kabid.
Hal ini menjadi topik dalam rapat kali ini, terkait dengan masih adanya beberapa media yang belum mendaftar ke Dewan Pers, atau beberapa masih dalam masa memasukkan data ke Dewan Pers, dan sebagaian lagi sudah terdaftar di Dewan Pers, bahkan terverifikasi secara Administrasi.
"Kita tidak ingin mengeliminasi wartawan yang sudah menjalin kerjasama dengan Diskominfo, namun kita juga ingin untuk ikut aturan yang berlaku, sehingga mungkin kita berlakukan eliminasi kepada Media Onlinenya, bukan Wartawannya, dengan pertimbangan yang jelas dan tentunya legal," ujar Irwandi.
#GP|UL|RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar