Padang(SUMBAR).GP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, beri peringatan keras kepada Sejumlah pemilik tempat hiburan seperti kafe karaoke yang tidak mengantongi izin maupun terhadap kafe karaoke yang sudah mengantongi izin.
Namun bagi pemilik yang melanggar Perda terkait tempat hiburannya, maka bersiaplah dalam waktu dekat Satpol PP akan melihatkan taringnya. Pasukan Penegak Perda kota padang akan melakukan pembongkarang bagi karaoke yang menyalahi aturan tersebut.
Hal itu dikatakan Kasat Pol PP Kota Padang Yadrison saat dirinya melakukan pemeriksaan izin di seluruh karaoke yang ada di Kota Padang. Jum'at. (11/01/2019).
"Kita sudah melakukan pemeriksaan tempat hiburan tersebut, ditemukan ada yang menyalahi aturan, saat dilakukan pemeriksaan ada tempat karaoke yang menyediakan toilet didalam room karaoke" ucap Yadrison.
Seluruh kafe karaoke yang sudah menyelahi aturan tersebut langsung diberikan surat peringatan dan Pemangilan oleh Satpol PP Padang.
Kita beri tenggang waktu waktu untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku setelah mereka datang ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Seluruhnya pada hari Senin depan harus hadir ke Mako Satpol PP untuk memberikan penjelasan dan pada hari senin tersebut seluruhnya akan kita berikan waktu untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku. kalau tidak kita bongkar sendiri" tambahnya
#GP|Ce|Red
Namun bagi pemilik yang melanggar Perda terkait tempat hiburannya, maka bersiaplah dalam waktu dekat Satpol PP akan melihatkan taringnya. Pasukan Penegak Perda kota padang akan melakukan pembongkarang bagi karaoke yang menyalahi aturan tersebut.
Hal itu dikatakan Kasat Pol PP Kota Padang Yadrison saat dirinya melakukan pemeriksaan izin di seluruh karaoke yang ada di Kota Padang. Jum'at. (11/01/2019).
"Kita sudah melakukan pemeriksaan tempat hiburan tersebut, ditemukan ada yang menyalahi aturan, saat dilakukan pemeriksaan ada tempat karaoke yang menyediakan toilet didalam room karaoke" ucap Yadrison.
Seluruh kafe karaoke yang sudah menyelahi aturan tersebut langsung diberikan surat peringatan dan Pemangilan oleh Satpol PP Padang.
Kita beri tenggang waktu waktu untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku setelah mereka datang ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Seluruhnya pada hari Senin depan harus hadir ke Mako Satpol PP untuk memberikan penjelasan dan pada hari senin tersebut seluruhnya akan kita berikan waktu untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku. kalau tidak kita bongkar sendiri" tambahnya
#GP|Ce|Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar