Padang Anti Maksiat, " Siap-Siaplah Kafe Karaokean Tak Memiliki Izin Segera Ditutup" - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Padang Anti Maksiat, " Siap-Siaplah Kafe Karaokean Tak Memiliki Izin Segera Ditutup"

Minggu, Januari 13, 2019
Padang(SUMBAR).GP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, beri peringatan keras kepada Sejumlah pemilik tempat hiburan seperti kafe karaoke yang tidak mengantongi izin maupun terhadap kafe karaoke yang sudah mengantongi izin.

Namun bagi pemilik yang melanggar Perda terkait tempat hiburannya, maka bersiaplah dalam waktu dekat Satpol PP akan melihatkan taringnya. Pasukan Penegak Perda kota padang akan melakukan pembongkarang bagi karaoke yang menyalahi aturan tersebut.

Hal itu dikatakan Kasat Pol PP Kota Padang Yadrison saat dirinya melakukan pemeriksaan izin di seluruh karaoke yang ada di Kota Padang. Jum'at. (11/01/2019).

"Kita sudah melakukan pemeriksaan tempat hiburan tersebut, ditemukan ada yang menyalahi aturan, saat dilakukan pemeriksaan ada tempat karaoke yang menyediakan toilet didalam room karaoke" ucap Yadrison.

Seluruh kafe karaoke yang sudah menyelahi aturan tersebut langsung diberikan surat peringatan dan Pemangilan oleh Satpol PP Padang.

Kita beri tenggang waktu waktu untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku setelah mereka datang ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Seluruhnya pada hari Senin depan harus  hadir ke Mako Satpol PP untuk memberikan penjelasan dan pada hari senin tersebut seluruhnya akan kita berikan waktu untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku. kalau tidak kita bongkar sendiri" tambahnya
#GP|Ce|Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS