Padang Panjang (SUMBAR).GP- Upaya maksimalisasi pengetahuan masyarakat, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumbar bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menyampaikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang bahan berbahaya dan keamanan pangan di Gedung M Syafei, Minggu (27/1) kemarin siang.
Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran menyebutkan persyaratan utama yang harus dipenuhi suatu produk yakni dari segi keamanan, mutu dan kemanfaatan.
Pengawasan yang dilakukan BBPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat, Obat Tradisional (OT), kosmetik dan pangan yang berisiko terhadap kesehatan.
Peningkatan dan kesadaran masyarakat mengenai informasi produk makanan dan bahan berbahaya sangat penting untuk dilakukan. Beberapa masalah yang berkaitan dengan keamanan produksi makanan diantaranya, masih ditemukannya produk makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, masih banyaknya terjadi kasus keracunan karena makanan yang sebagian besar belum dilaporkan dan diidentifikasi penyebabnya.
“Disamping keamanan produk makanan, perlu juga kita awasi dan kendalikan adalah peredaran dan penggunaan bahan berbahaya lainnya seperti, bahan kimia berbahaya yang sering salah penggunaannya terutama dalam pangan seperti boraks, formalin, rodamin B dan metanil yellow. Kemudian bahan kimia yang bersifat toksik, iritasi, korotif dan karsinogenik, mutagenik dan tertogenik yang digunakan di bidang kesehatan, industri, pertanian, pertambangan dan kehutanan,” ujar Wako Fadly.
Kepala BBPOM Sumbar, M Suhendri menyebut program KIE bertujuan menyampaikan pemahaman yang benar terkait, obat, komestik dan makanan. Baik dari sisi registrasi, kandungan dan tata cara pengurusan izin dan lain-lain, agar masyarakat tidak mengalami permasalahan setelah menggunakan suatu produk yang menggunakan bahan berbaya.
Dikatakan Suhendri, di antaranya pemahaman masyarakat tentang expired suatu produk obat-obatan, kosmetik atau makanan mayoritas tren negatif. Masih banyak masyarakat yang menggunakan lewat batas akhir penggunaan. Termasuk dalam penggolongan obat-obatan, secara umum masyarakat belum memahami dalam penggunaannya.
“Masih banyak masyarakat mengkonsumsi suatu produk, karena masih satu hari setelah expired. Ini sudah sangat tidak boleh. Demikian juga image pemahaman golongan obat, di apotek hanya untuk obat bebas dan bebas terbatas. Sedangkan golongan obat keras, harus dengan resep dokter. Kemudian penggunaan kosmetik, masih tergiur yang bersifat instan. Ini membahayakan. Karena itu kita berharap semua lapisan masyarakat dapat berbagai setelah mengikuti KIE ini,” ucap Suhendri.
Anggota Komisi IX DPR RI, Suir Syam menekan pentingnya kesadaran masyarakat memahami tentang bahan-bahan berbahaya dalam kandungan obat, kosmetik dan makanan. Pemikiran instan dalam penyembuhan, sangat membahayakan stabilitas kondisi tubuh yang berkaitan dengan kesehatan sesorang dalam jangkan panjang atau pun singkat.
“Tidak dipungkiri karena kesalahan dalama pelayanan BPJS di rumah sakit, banyak masyarakat yang enggan berkunjung sehingga lebih memilih membeli obat ke toko obat tanpa memperhatikan golongan obat tersebut. Demikian juga halnya kaum perempuan yang menggunakan kosmetik, harus memperhatikan kandungan bahan akibat tidak memahami efek sampingnya,” tutup Suir Syam.
#GP|Rifki|Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar