Kakamenag Kab. Pasaman Dedi: PAI itu berfungsi memberikan informasi-informasi yang baik kepada masyakarat |
Pasaman(SUMBAR).GP- Penyuluh Agama Punya Fungsi Penting, Kemenag Pasaman MoU Dengan Perbankan Pasaman, Peran dan fungsi Penyuluh Agama Islam (PAI) dinilai urgen atau penting dan sangat berpengaruh dalam mewujudkan masyarakat yang taat beragama.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra saat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Selasa (15/1) di aula setempat.
Menurutnya, jalinan kerjasama dengan pihak perbankan dalam hal honorarium PAI Non PNS ini bisa memberikan efek positif terhadap lembaga dan juga para penyuluh agama yang telah diamanahkan sebagai pembimbing ummat dalam bidang agama.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan PAI itu berfungsi memberikan informasi-informasi yang baik kepada masyakarat, juga memberikan edukasi atau pembelajaran yang bertujuan agar masyarakat binaannya memiliki pemahaman tentang ilmu agama dan ilmu-ilmu lainnya.
Selain itu, ia mengatakan PAI memiliki fungsi untuk memotivasi ummat agar masyarakat bisa menggairahkan hidupnya dan tumbuhnya semangat untuk menjalankan kehidupan dan beribadah.
Kakan juga menjelaskan, bahwa PAI harus memiliki objek binaan yang jelas. Dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam nomor 298 tahun 2017 minimal dua daerah binaan (pokbin).
Namun, kata Dedi dikarenakan luasnya ranah Pasaman diminta minimal ada empat pokbin yang dimaksimalkan pembinaannya oleh para agent of change tersebut. Dengan memberikan materi pembinaan sesuai dengan spesifikasinya.
“Kita suruh mereka memilih empat materi dari delapan materi yang sesuai dengan spesifikasinya atau keahliannya”, tuturnya.
Dedi menerangkan, materi-materi pembinaan atau bimbingan yang bisa mereka sajikan dan sampaikan kepada masyarakat itu bisa mengenai keluarga sakinah, kerukunan umat beragama, pemberantasan buta baca tulis al quran, pemberdayaan zakat dan wakaf, aliran radikalisme serta pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang, aids serta HIV.
Ditegaskannya, PAI perlu menguasai materi-materi tersebut yang dikuatkan dengan regulasi terkait, juga ilmu fikih, dalil-dalil al quran, hadits serta dasar hukum lainnya semisal fatwa MUI.
Dinilainya, ini akan berdampak terhadap terlahirnya PAI yang profesional dalam menjalankan tugas serta bisa kompetitif dalam even-even yang diselenggarakan untuk penyuluh agama.
Di ujung pesannya, ia menekankan disamping PAI berperanserta mewujudkan masyarakat yang taat beragama juga bisa menjaga kebersamaan ummat khususnya di ranah Pasaman ini.
Sementara, Kasi Bimas Islam Edy Ridwan menginformasikan PAI Non PNS Kabupaten Pasaman ada sebanyak 96 orang yang bertugas di 12 kecamatan dengan masing-masing kecamatan menempatkan 8 penyuluh di bawah koordinir Kepala KUA kecamatan.
Edy juga menyampaikan pada tahun 2019 ini, honorarium penyuluh meningkat seratus persen dari sebelumnya yakni satu juta rupiah menerima setiap bulannya melalui rekening yang dibuka di Bank Nagari.
Pejabat kelahiran Pematang Siantar Sumatera Utara itu juga mengingatkan PAI untuk tidak lupa menyampaikan laporan tertulis setiap bulan yang memuat kinerjanya sesuai dengan petunjuk teknis penyusunan laporan yang diterbitkan oleh Dirjen Bimas Islam.
#GP|Suf78|Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar