Pekanbaru (Riau), GP- Terkait kinerja DPRD Riau yang disoroti karena minimnya Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan selama tahun 2018. Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengatakan, pada tahun 2018, Perda yang dihasilkan sebanyak 26 Perda dari jumlah total 51 yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Sebagian yang belum tuntas bisa dimasukkan lagi pada Prolegda tahun 2019.
"Minimnya pengesahan Perda tersebut bukan karena tidak bekerjanya DPRD, melainkan kita ingin membuat Perda yang berkualitas sehingga tidak harus selesai dalam setahun saja. Kita punya Prolegda ada usulan dari Komisi dan Pemprov. Jadi tidak mesti harus selesai setahun tapi bagaimana kualitas Perda itu bagus," kata Sunaryo, Rabu (2/1/2018).
Politisi PAN itu merincikan, upaya yang dilakukan agar kualitas Perda itu bagus adalah dengan cara kerjasama bersama kampus di Riau diantaranya Universitas Riau dan UIN Suska Riau.
"Makanya kita kerjasama dengan kampus dalam penyusunan naskah akademik. Kualitasnya paling penting, daripada kuantitas," kata Sunaryo.
Lebih lanjut, tidak hanya itu setelah dibentuk Perda tersebut juga bisa dijalankan artinya sudah matang persiapan semuanya, sehingga tidak ada lagi Perda yang disahkan namun tidak bisa jalan akibat terbentur dengan masalah lain.
"Untuk efektivitas Perda tentu tergantung Pemerintah Provinsi Riaunya yang menjalankan. Makanya harus ada persiapan yang matang. Dari 51 Prolegda tahun 2018 memang hanya setengahnya belum bisa dijadikan Perda karena berbagai hal termasuk terbentur persoalan lain dan sebagainya. Untuk itu kita lanjutkan di 2019," terang Sunaryo.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ely Wardani mengatakan tahun ini sebanyak 26 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Riau disahkan tahun ini jadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari jumlah tersebut, hanya tiga Perda program pembentukan Perda tahun 2018, sedangkan sisanya adalah Perda pekerjaan rumah (PR) DPRD tahun 2017.
#GP | Anhar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar