Sarolangun(JAMBI).GP- Seakan tidak peduli aturan, diduga sebuah perusahaan yang berasal dari Kota Jambi, bebas mendirikan papan reklame (iklan) tanpa izin, di Jalan lintas Sumatera Pasar Sarolangun, tepatnya di depan hotel Abadi Sarolangun, Privinsi Jambi.
Menurut Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun nomor 12 tahun 2015 tentang Retribusi perizinan tertentu, sebelum mendirikan papan reklame, Perusahaan reklame terlebih dahulu harus mengantongi izin yang dikeluarkan oleh BPMP TSP, izin itu terdiri dari Izin mendirikan bangunan (IMB) reklame dan Izin Reklame dengan rekomendasi dinas tehnis.
Kabid perizinan BPMP TSP Sarolangun, Fikri memgatakan, pihaknya merasa dikangkangi pihak perusahaan yang mendirikan papan reklame tersebut.
"Dengan kejadian ini, kami merasa dikangkangi, mereka belum mengurus izin, mereka tidak menghargai kami", kata Fikri
lebih lanjut ditambahkannya, pihak DPMP TSP tidak tahu menahu apa jenis iklan atau reklame yang akan dibangun.
"Kami Belum tahu apa perusahaannya, apa bentuk reklame dan ukurannya, karena mereka belum melapor dan mengurus izin di BPMP TSP Sarolangun", tambah Fikri.
Menurut imformasi yang dihimpun awak media, perusahaan reklame yang dimaksud adalah perusahaan reklame (advertising) Kodok Ijo yang beralamat di Jalan Pattimura Kota Jambi, seperti penuturan Yudi pekerja pemasangan reklame di lokasi pemasangan.
"Kami tidak tahu tentang perizinan Pak, kami hanya ditugaskan memasang reklame dari perusahaan Kodok Ijo", tutur Yudi.
Ditanya bangunan reklame apa, Yudi menyebut untuk iklan Bawaslu, "Katanya untuk iklan Bawaslu", tambah Yudi.
#GP|AFD

Tidak ada komentar:
Posting Komentar