Bireuen(ACEH).GP- Senator DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP merasa prihatin atas nasib Jamin Abdullah (64 tahun) yang saat ini menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kabupaten Bireuen. Pria lansia tersebut sedang menderita sakit dan selama ini mengkonsumsi air rebusan daun ganja sebagai obat. Akibatnya, dirinya mendekam dalam tahanan dan sedang menjalani proses hukum.
Pria renta yang beralamat di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu menangis dan memeluk Senator Fachrul Razi saat mengunjunginya pada Kamis (17-1/2019). Jamil Abdullah meminta bantuan Fachrul karena dirinya merasa tidak bersalah.
“Saya hanya meminum air rebusan dari daun ganja karena saya menderita sakit sekali, dan air itu yang menyambung nyawa saya hingga masih hidup sampai sekarang,” jelas Jamin Abdullah.
Menurut Fachrul Razi, secara hukum di Indonesia, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I yang jika ditanam, dipelihara, dimiliki, disimpan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,-
Menurut Fachrul, dilihat dari sisi medis, bahwa secara tradisional selama ini ganja dipergunakan untuk obat, dan dapat menyembuhkan penyakit. Ganja memiliki manfaat untuk menyembuhkan penyakit mulai dari epilepsi, diabetes, hingga kanker. “Ini harus menjadi pertimbangan hukum, karena penggunaan ganja juga untuk menyelamatkan nyawa seseorang dari penyakit,” sebut Fachrul Razi.
Tambah Fachrul Razi, ia mengatakan secara medis memang ganja dapat digunakan untuk kesehatan, tapi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ganja bisa digunakan untuk mengatasi dan mencegah mata terkena penyakit glukoma, yang meningkatkan tekanan dalam bola mata, merusak saraf optik, dan menyebabkan kehilangan penglihatan. Namun begitu, meskipun manfaat medisnya secara positif penting, tapi kalau penggunaannya tidak digunakan dengan baik dan bijak, dan juga terlalu banyak akan berbahaya bagi pasien.
“Saya aktivis Anti Narkoba, namun secara kemanusiaan saya akan perjuangkan secara hukum agar ganja dapat digunakan sebagai obat dengan aturan yang jelas. Ada ribuan pasien dan orang miskin yang dapat kita selamatkan nyawa mereka akibat menderita epilepsi, diabetes, hingga kanker dengan manfaat medis ganja secara kesehatan,” tutup Fachrul yang sedang mencalonkan diri lagi sebagai Senator DPD RI dari dapil Aceh untuk periode kedua 2019-2024 ini.
#GP|Ce|MS/Red.
Pria renta yang beralamat di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu menangis dan memeluk Senator Fachrul Razi saat mengunjunginya pada Kamis (17-1/2019). Jamil Abdullah meminta bantuan Fachrul karena dirinya merasa tidak bersalah.
“Saya hanya meminum air rebusan dari daun ganja karena saya menderita sakit sekali, dan air itu yang menyambung nyawa saya hingga masih hidup sampai sekarang,” jelas Jamin Abdullah.
Menurut Fachrul Razi, secara hukum di Indonesia, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I yang jika ditanam, dipelihara, dimiliki, disimpan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,-
Menurut Fachrul, dilihat dari sisi medis, bahwa secara tradisional selama ini ganja dipergunakan untuk obat, dan dapat menyembuhkan penyakit. Ganja memiliki manfaat untuk menyembuhkan penyakit mulai dari epilepsi, diabetes, hingga kanker. “Ini harus menjadi pertimbangan hukum, karena penggunaan ganja juga untuk menyelamatkan nyawa seseorang dari penyakit,” sebut Fachrul Razi.
Tambah Fachrul Razi, ia mengatakan secara medis memang ganja dapat digunakan untuk kesehatan, tapi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ganja bisa digunakan untuk mengatasi dan mencegah mata terkena penyakit glukoma, yang meningkatkan tekanan dalam bola mata, merusak saraf optik, dan menyebabkan kehilangan penglihatan. Namun begitu, meskipun manfaat medisnya secara positif penting, tapi kalau penggunaannya tidak digunakan dengan baik dan bijak, dan juga terlalu banyak akan berbahaya bagi pasien.
“Saya aktivis Anti Narkoba, namun secara kemanusiaan saya akan perjuangkan secara hukum agar ganja dapat digunakan sebagai obat dengan aturan yang jelas. Ada ribuan pasien dan orang miskin yang dapat kita selamatkan nyawa mereka akibat menderita epilepsi, diabetes, hingga kanker dengan manfaat medis ganja secara kesehatan,” tutup Fachrul yang sedang mencalonkan diri lagi sebagai Senator DPD RI dari dapil Aceh untuk periode kedua 2019-2024 ini.
#GP|Ce|MS/Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar