65 Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Sumpah - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

65 Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Sumpah

Minggu, Januari 06, 2019
Pekanbaru(RIAU).GP- Sebanyak 65 Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah mengambil sumpah, Jumat (4/1/2019).

Acara pengambilan sumpah advokat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Proses pengambilan sumpah berjalan khidmat, sampai acara di tutup dan dilanjutkan dengan ucapan selamat serta sesi foto bersama.

Di tempat lain, DR. Yudi Krismen SH,.M.H mengungkapkan rasa syukur atas pengambilan sumpah advokad bagi dirinya serta rekan-rekan se profesi.

"Alhamdulilah, kedepan saya berharap profesi ini nantinya dapat melindungi masyarakat terzholimi dari penegakan hukum, ujarnya.

DR. Yudi Krismen SH,.M.H sangat menyakini dengan profesinya yang baru sebagai advokat nantinya, yang sudah dibekali dengan ilmu hukum beserta pengalamanya selama menjadi penyidik pada institusi  kepolisian selama 13 tahun, akan lebih mengetahui penyimpangan penyimpangan dalam penegakan hukum dan dapat mengantisipasi hal hal tersebut terhadap kliennya dan  masyarakat yg terzholimi.

Doktor Ilmu hukum alumni universitas Padjajaran tahun 2012-2016 ini, biasa di sapa pak doktor itu sangat berbeda dengan pendekar hukum lainnya, karena latar belakang profesi sebelumnya.

Dalam acara pelantikan dan penyumpahan tadi siang dikantor pengadilan tinggi pekanbaru , diketahui, bahwa DR. Yudi Krismen SH,.M.H merupakan satu-satu ya pengacara dengan level pendidikan S3 yang berasal dari kampus hukum kebanggaan sangkuriang, dengan latar belakang profesi sebagai penyidik sebelumnya membuat Yudi Krismen terlebih percaya diri.

"Saya ingin mendedikasikan segala ilmu dan pengalaman saya untuk melindungi masyarakat  yang terzholimi dalam setiap penegakan hukum di negri ini," tutup Yudi.

#GP|Ce|Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS