Padang Panjang(SUMBAR).GP- Penandatanganan prasasti oleh Menteri Perdagangan RI didampingi Walikota Padang Panjang menandai UPTD Metrologi Legal Kota Padang Panjang resmi beroperasi, Kamis (6/12).
Setelah melalui penilaian yang cukup panjang, terhitung mulai tanggal 06 Desember 2018, Unit Metrologi Legal (UML) Kota Padang Panjang sudah diresmikan dan secara mandiri dapat beroperasi penuh.
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti sekaligus penyerahan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTU) dan Cap Tanda Tera (CTT) dari Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita kepada Walikota Padang Panjang Fadly Amran, Kamis (06/12) bertempat di Bandung.
UML Kota Padang Panjang merupakan kota ke-5 di Sumatera Barat yang beroperasional setelah Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kota Solok, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam sambutannya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa peresmian UML merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi konsumen.
"Pengukuran yang benar dan jujur di dalam setiap transaksi perdagangan akan dapat memberi citra positif bagi daerah dan pasar tradisional," ujarnya.
Sementara itu Walikota Padang Panjang Fadly Amran yang didampingi Kadis Perdagkop Padang Panjang Arpan, menyampaikan bahwa pada tahun 2017 Kota Padang Panjang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan tahun 2018 UML Kota Padang Panjang diresmikan.
"Kita patut bersyukur untuk hal ini, dengan beroperasinya UML kota Padang Panjang, semoga semua pemilik/pemakai alat ukur, takar dan perlengkapan (UTTP) yg beredar di Padang Panjang sudah dapat menera ulangkan alat UTTP di UML Padang Panjang," ujar Fadly.
"Perlu dipahami bahwa kejujuran timbang, ukur, dan takar sangat diperlukan dalam memenangi persaingan usaha saat ini untuk menciptakan iklim ekonomi berkelanjutan dan pasar baru di antara negara berkembang," tutup Fadly.
#GP-Rifki/Rel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar