Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 "Mari Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Serentak 2019" - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 "Mari Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Serentak 2019"

Rabu, Desember 12, 2018
Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dengan bertemakan " Mari Kita Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Serentak", Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPBD Kesbangpol) Kota Padang Panjang adakan Sosialisasi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di Hall Lantai III Balikota, Selasa (11/12).

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul dihadiri oleh Kepala BPBD, Kesbangpol Erizal , Ketua KPU Kota Padang Panjang Okta Novisyah, Ketua Bawaslu, Ketua LPM, Karang Taruna, RT, dan PKK dan perwakilan dari kelurahan se-Kota Padang Panjang.

Asrul dalam sambutannya mangatakan, Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu tersebut.

"Dengan demikian, partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan karena partisipasi bukan saja mengenai hak pemilih tetapi juga mengenai kepedulian masyarakat terhadap demokratisasi menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa," jelas Asrul.

Hak politik warga negara dalam pemilu bukan saja memberikan hak suara melainkan juga dalam pengawasan Pemilu. Dalam hal ini, yang harus dibangun adalah kesadaran masyarakat akan hak-hak politiknya.

Sosialisasi ini memiliki nilai yang sangat strategis dan mengingat sudah dekatnya Pemilu serentak 2019. Seperti diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  Hal ini akan dapat tercapai, apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga negara.

Sinergritas Pemilu sangat diharapkan untuk memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat akan arti pentingnya Pemilu.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergritas yang kuat dan berkesinambungan," tambahnya.

Sementara itu Erizal mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk menambah pemahaman masyarakat mengenai pelaksanaan Undang - Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat paham akan pelaksanaan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan ikut berpartisipasi dalam Pemilu serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2019," jelas Erizal. 

#GP-Rifki/Rel/ci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS