Sekber Pers Indonesia: UKW Modus Pemerasan Bertameng Edaran Dewan Pers - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Sekber Pers Indonesia: UKW Modus Pemerasan Bertameng Edaran Dewan Pers

Minggu, Desember 23, 2018
JAKARTA.GP- Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menilai bahwa perilaku pemerasan terhadap warga, terutama wartawan, dapat dilihat dari berbagai program yang dilaksanakan oleh segelintir lembaga di lingkungan masyarakat pers. Salah satunya adalah melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan atau biasa disingkat UKW. Program yang menjadi unggulan beberapa organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu dapat dikategorikan menjadi ajang pemerasan _(extortion)_ terhadap peserta UKW.

“Anda bisa bayangkan, UKW dengan durasi kegiatan 2-3 hari harus ditebus dengan uang pendaftaran bervariasi dari 1 juta hingga 3,5 juta rupiah. Ini modus cari uang dengan dalih ujian kompetensi,” ujar Wilson yang telah melatih ribuan warga TNI, Polri, dosen, guru, PNS, pengurus ormas/LSM, wartawan, dan masyarakat umum ini, Sabtu, 22 Desember 2018.

Indikasi UKW sebagai wahana pemerasan secara halus atau soft-extortion lebih dipertegas dengan adanya kebijakan Dewan Pers yang memaksakan setiap wartawan wajib mengikuti UKW di lembaga-lembaga yang ditetapkan lembaga tersebut. Dewan Pers dinilai memaksa wartawan mengikuti UKW melalui edarannya ke semua elemen masyarakat, terutama perkantoran pemerintah dan swasta, yang substansinya meminta pihak-pihak terkait untuk menolak wawancara dan kerjasama dengan wartawan maupun pimpinan media yang belum mengikuti UKW.

“Menurut saya, ini pemerasan, walaupun tingkatannya sebagai pemerasan yang halus, tidak pakai senjata api atau senjata tajam. Namun, peraturan dan edaran Dewan Pers itu lebih mematikan dan berbahaya daripada pistol dan belati. Kalau ditembak pistol, korbannya mati sendirian, jika ditebas menggunakan aturan dan edaran, serombongan besar wartawan, berikut keluarganya, jadi korban semuanya,” urai tokoh pers nasional yang selalu siap tampil membela wartawan dan warga yang terzalimi oleh Dewan Pers selama ini.

Untuk itu, Alumni Lemhannas RI tahun 2012 itu menghimbau kepada sesama rekan organisasi yang menaungi para wartawan agar menahan diri dari nafsu mengeruk keuntungan melalui pelaksanaan program UKW. “Saya sangat menganjurkan agar organisasi pers aktif melaksanakan program peningkatan kualitas wartawan dan masyarakat di bidang jurnalisme, ini wajib. Namun, janganlah melakukan uji kompetensi yang substansinya adalah proyek pemasukan keuangan organisasi, apalagi dengan embel-embel ancaman _’jika tidak UKW, tidak bisa wawancara narasumber dan bermitra dengan pemerintah dalam hal publikasi berita dan pariwara’_. Ini ibarat penjajah yang mengisap darah rekan seprofesinya sendiri,” imbuh Wilson sambil menyebutkan tiga organisasi pers yang selama ini getol cari uang melalui program UKW yakni PWI, AJI, dan IJTI.

Sebagaimana diketahui bahwa UKW merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Berdasarkan peraturan itu, maka semua wartawan dan warga masyarakat yang menjalankan kegiatan di bidang jurnalisme diharapkan dapat mengikuti dan lulus UKW. Sampai di titik ini, sesungguhnya belum ada masalah serius yang perlu dipersoalkan.

Namun, situasi menjadi “mengerikan” ketika Dewan Pers mengeluarkan edaran yang merekomendasikan para pejabat pemerintahan pusat dan daerah, serta berbagai perusahaan, untuk menolak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW. Surat Edaran itu kemudian memicu perlakuan diskriminatif, dan pada banyak kasus, terjadi kriminalisasi wartawan. Celakanya, dalam menengahi persoalan delik pers dari segelintir oknum masyarakat yang merasa terganggu dengan pemberitaan, Dewan Pers menggunakan acuan _’sudah UKW atau belum UKW’_ sebagai pedoman menentukan siwartawan harus dipenjara atau tidak.

Peraturan dan kebijakan berbau paksaan terhadap wartawan dan masyarkat pers oleh Dewan Pers telah dengan sangat sukses dimanfaatkan para penyelenggara UKW, terutama ketiga organisasi di atas, untuk mencari dana segar bagi organisasinya maupun individu pengurus, melalui pelaksanaan UKW. “Secara langsung maupun tidak langsung, kebijakan dan rekomendasi serta edaran Dewan Pers menjadi pisau belati para penyelenggara UKW yang sangat ampuh untuk memeras wartawan yang belum UKW. Janganlah berlaku dzalim terhadap sesama wartawan maupun warga masyarakat umum,” pungkas Wilson berharap. 

#GP|CE|WHL|Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS