Regulasi Pasca Tambang Harus Dijalankan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Regulasi Pasca Tambang Harus Dijalankan

Minggu, Desember 23, 2018
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mohamad Nasir . Foto: Erman/od


JAMBI.GP- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mohamad Nasir meminta Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dengan teliti memperhatikan kondisi lingkungan pasca tambang. Jangan sampai setelah nantinya aktivitas tambang tidak ada lagi, lahan tersebut rusak dan tidak bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

"Saya minta Ditjen Minerba segera mendata agar bisa melihat regulasi pasca tambang sudah dijalankan dengan baik atau belum," kata Nasir saat memimpin rapat Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jambi, di Aula Bandara Sulthan Thaha, Jambi, Selasa (18/12/2018).

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, regulasi pasca tambang yang akan dijalankan oleh perusahaan haruslah terencana dan terukur, jangan sampai ada yang terlewat. "Kalau hitungannya jelas dan dijalankan dengan tepat, lingkungan tersebut tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Tak menutup kemungkinan menjadi salah satu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang cukup besar bagi negara," tambah Nasir.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sri Rahardjo mengatakan,pihaknya sudah melayangkan peringatan kepada perusahaan tambang. Ke depan, apabila masih tidak mentaati peraturan reklamasi dan pasca tambang, pihaknya akan meminta kepada Kementerian terkait, Dinas-dinas di Pemerintah Daerah, Syahbandar dan lainnya agar tidak melayani perusahaan tersebut saat hendak meminta izin penjualan produk tambang.

"Sejak tahun 2015 kita sudah melayangkan peringatan pertama, kedua pada tahun 2016 dan ketiga 2017. Di tahun 2018 ini kita berkoordinasi dengan gubernur untuk mendata perusahaan mana saja yang tidak mematuhi peraturan reklamasi tersebut," ujar Sri Rahardjo

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria, ia mengatakan bahwa sebelum perusahaan melakukan kewajiban reklamasi dan pasca tambang, Dinas ESDM Provinsi Jambi tidak akan melayani permintaan kebutuhan perizinan mereka.

Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Provinsi Jambi juga diikuti oleh Deni Jaya Abri Yani, Yulian Gunhar (F-PDI Perjuangan), Katherine Anggela Oendoen (F-Gerindra), dan Peggi Patricia Pattipi (F-PKB) serta beberapa mitra kerja dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

#GP|ce|es|mp|dpr.go.id|red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS