PPWI & Sekber Pers Indonesia Kecam Tindak Kriminalisasi Terhadap Wartawan di Sumut - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

PPWI & Sekber Pers Indonesia Kecam Tindak Kriminalisasi Terhadap Wartawan di Sumut

Sabtu, Desember 08, 2018
JAKARTA.GP- Terkait dengan kasus penanahan wartawan atas nama Muhammad Yusro Hasibuan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara sebagaimana banyak diberitakan media, berikut pernyataan saya sebagai Ketua Umum PPWI dan Ketua Sekber Pers Indonesia.

1. Mengecam keras program kriminalisasi wartawan dan warga masyarakat yang dilakukan oleh oknum Kapolda Sumut karena pernyataan dan/atau tulisan yang disampaikan oleh warga tersebut yang menilai Kapolda mereka tidak becus bekerja dan patut dicopot.

2. Mengingatkan kepada Kapolda Sumut agar jangan sekali-kali Anda berlaku zalim terhadap warga masyarakat di negeri ini. Mereka adalah pembayar gaji Anda, rakyat yang menyediakan rumah dinas, kendaraan dan segala fasilitas Kapolda, rakyat yang membelikan segala kebutuhan hidup Kapolda dan keluarganya, termasuk isi perut dan celana kolor yang Anda pakai sehari-hari. Sebelum Kapolda melakukan penangkapan terhadap warga yang melontarkan kritik kepada Anda maupun institusi yang Anda pimpin, tiliklah terlebih dahulu ke dalam seragam Polisi yang dipakai itu, semua benang yang melekat di tubuh Kapolda hingga ke penutup selangkangan Anda, seluruhnya adalah hasil keringat rakyat, yang rela diserahkan kepada negara untuk digunakan membelikan pakaian bagus Anda tersebut.

3. Lagi, saya sarankan ke Kapolda Sumut, ayolah tanggalkan bintang di pundak Anda, tidak pantas bintang-bintang itu berada di pundak Anda. Hanya jadi hiasan belaka, kosong tanpa makna ketika Kapolda tidak menunjukkan diri sebagai manusia pemimpin yang mengayomi rakyat, berjiwa kerdil, dan bersikap seakan-akan Anda hebat bisa semena-mena menangkap orang yang Anda tidak suka karena kritikannya. Ayolah, pulang kampung saja, jadi petani sambil kita menonton dan kritisi oknum pejabat Polisi yang tidak becus bekerja. Itu lebih baik dan terhormat.

4. Mendesak Kapolri Tito Karnavian agar cerdaslah sedikit memilih anak buah untuk duduk jadi Kapolda. Sayang sekali, _eman-emanlah_ gelar Pak Kapolri professor doktor, tapi dalam memilih Kapolda saja masih memprihatinkan, hanya mampu dapatkan oknum pejabat Kapolda selevel anak SD yang baper (bawa perasaan) dan sensitif terhadap kritikan rakyat. Saran saya, ganti segera pejabat model itu, percuma habiskan uang rakyat saja, kinerja buruk.

Demikian, atas perhatian Kapolda Sumut dan Kapolri, saya ucapkan terima kasih.

*Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA*
# Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
# Ketua Sekber Pers Indonesia
# Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012
# Alumni Pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England
# Alumni Pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, the Netherlands dan Linkoping University, Sweden
# Trainer bidang jurnalistik bagi ribuan anggota dan pejabat TNI, Polri, PNS, guru/dosen, mahasiswa, LSM, ormas, wartawan, dan masyarakat umum

-----------------
Berita terkait


Cuitkan Copot Kapoldasu di Grup WA Wartawan. Yusron Jurnalis Online Dipolisikan. KORAK SUMUT Dampingi !!

“Kolonialisasi tiada, Kriminalisasi dimana-mana. Aparat Penegak Hukum sewenang-wenang, Masyarakat jadi tak tenang”

SUARAGARUDANEWS.COM | Medan - Beberapa waktu belakangan terakhir marak muncul tindak pidana yang menjerat beberapa orang dengan pasal 27 ayat (3) UU R.I Nomor : 19 tahun 2006 Tentang perubahan atas UU R.I Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Pada umumnya pasal tersebut juga selalu dihubungkan dengan beberapa pasal yang terdapat di KUHP seperti 310 KUHPidana dan 315 KUHPidana.

Saat ini misalnya, Muhammad Yusro Hasibuan yang merupakan seorang jurnalis daerah Kab. Batu Bara dari media online Jangkau.com telah ditetapkan sebagai Tersangka dan di tahan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA SUMUT. Pasalnya Muhammad Yusro Hasibuan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU R.I  No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU R.I Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo. Pasal 316 KUHPidana sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/112/XI/2018/Ditreskrimsus Tertanggal 07 November 2018 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/75/XI/2018/Ditreskrimsus tertanggal 07 November 2018.

Awalnya pada tanggal 27 September 2018 Muhammad Yusro Hasibuan ada mengirimkan 1 (satu) lampiran gambar demonstrasi mahasiswa di siantar ke Group WhatsApp Berita Batubara (Online) yang mana setelah mengirim gambar tersebut beberapa anggota WhatsApp bertanya tentang demonstrasi apa yang ada pada gambar tersebut. kemudian Muhammad Yusro Hasibuan menjawab “Siantar, Simalungun, GMKI, HMI, BEM dan lain lain. Mengutuk Tindakan Refresif Oknum Polri. Copot Kapoldasu”

Muhammad Yusroh Hasibuan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, namun tiba-tiba pada tanggal 06 November 2018 sekitar Pukul 16.30 WIB tepat di halaman Kantor DPRD Kab. Batubara, lima orang yang mengaku sebagai anggota POLRI tanpa menunjukkan kartu anggota ataupun Surat Perintah Penangkapan datang dan langsung membawa Yusro menuju POLDA Sumut untuk dimintai keterangannya. Sampainya di POLDA SUMUT, pada pukul 21.00 WIB Muhammad Yusro Hasibuan langsung diperiksa sampai dengan pukul 03.00 WIB pagi. Menurut pengakuan Yusro pada saat dilakukan pemeriksaan dia tidak didampingi secara penuh oleh advokat yang ditunjuk oleh penyidik. Adapun advokat yang ditunjuk oleh penyidik tersebut datang ketika pemeriksaan sudah hampir selesai. Selain itu, Yusro mengaku kerap dibentak-bentak oleh penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik.

Bahwa Yusro diketahui dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1520/XI/2018/SPKT II tertanggal 07 November 2018 karena diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto. Namun sebelum laporan tersebut dibuat secara resmi, Yusroh sudah terlebih dahulu ditangkap sejak tanggal 06 November 2018 oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut di halaman Kantor DPRD Batubara, tanpa surat perintah penangkapan.

Jika diamati, Laporan Polisi Nomor: LP/1520/XI/2018/SPKT II tertanggal 07 November 2018 tersebut sama sekali tidak menyebutkan siapa nama pelapornya, sementara Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU R.I  No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU R.I Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo. Pasal 316 KUHPidana merupakan delik aduan, dengan kata lain hanya korban (Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto) yang berhak membuat laporan atas pencemaran yang menyerang nama baiknya, kecuali jika korban (Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto) belum cakap secara secara hukum.

Adanya kesalahan prosedur serta penerapan hukum yang berlebihan yang dilakukan oleh Penyidik dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Yusroh terlihat jelas mulai dari penetapan tersangka yang tidak dahului dengan pemeriksaan saksi, tidak jelasnya siapa nama pelapor, hingga kepada proses penangkapan yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana, kami anggap sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serta-merta tidak hanya merugikan diri Yusroh selaku korban kriminalisasi tetapi juga dapat merusak penegakan hukum di Indonesia, serta menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan juga kebebasan berpendapat.

Untuk menyikapi persoalan ini, kemudian aliansi Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumut berkomitmen untuk mendampingi Muhammad Yusro Hasibuan yang merupakan korban kriminalisasi oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumut juga meminta kepada KAPOLRI untuk menindak tegas Penyidik yang menangani perkara ini karena diduga telah sewenang-wenang dalam menerapkan hukum dan menjalankan proses hukum seraya membebaskan Muhammad Yusro Hasibuan dari tahanan.

Selayaknya pimpinan tertinggi POLDA SUMUT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak “cengeng” dalam menyikapi kalimat “COPOT KAPOLDA” karena dari kasus ini nantinya tentu akan menimbulkan keresahan bahkan mungkin ketakutan bagi masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Seharusnya Kapolda Sumut cukup memberikan bukti bahwasanya Kapolda Sumut tidak layak untuk dicopot.

Medan, 06 Desember 2018
Hormat Kami
Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumut

MASWAN TAMBAK, S.H
Ketua Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS