Padang Panjang(SUMBAR).GP- Launching Same Day Service dan Pelanggan Premium Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Padang Panjang di Halaman Kantor PLN Rayon Padang Panjang, mendapat apresiasi serta dukungan dari Walikota Padang Panjang Fadly Amran.
"Dengan telah di Launching Same Day Service, kita berharap PLN dapat memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat, sehingga masyarakat tidak susah payah menunggu lama untuk mendapatkan akses listrik di Kota Seremabi Mekah ini," kata Fadly, Selasa (4-12/2018).
"Dengan telah di Launching Same Day Service, kita berharap PLN dapat memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat, sehingga masyarakat tidak susah payah menunggu lama untuk mendapatkan akses listrik di Kota Seremabi Mekah ini," kata Fadly, Selasa (4-12/2018).
Selain Launching Same Day Service, PLN Rayon Padang Panjang juga menargetkan akhir Desmber ini piutang pelanggan 'Nihil'
Manager ULP Padang Panjang Syofyan kepada goparlemet.com menyebutkan, "Kita targekan akhir Desember 2018 ini piutang pelanggan PLN di Kota Padang Panjang ini nihil, dan untuk itu kita berharap kepada semua pihak mendukung program ini," kata Syofyan, didampingi Arif, Suverpisor Pelayan Planggan, Deddy Gusman, Suverpisor Transaksi Energi, Johan, Suverpisor Teknik, Adyta Husein Efendi Pejabar K3L.
LIHAT: https://youtu.be/BUnDQVbeAz0
"Pajak yang akan kita storkan kapada Pemerintah Daerah ini adalah, salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena setiap pembayaran tagihan di rekining lintrik itu ada namanya pajak Penerangan Jalan Umum (JPU) yang harus kita setorkan kepa Pemerinta Kota. Jadi, apabilah pelanggan terlambat membayar tagiahan rekining listrik, makah kita dari PLN juga terlambat menyetorkan pajak tersebut ke Pemerintah Daerah," sebut Syofyan.
"Untuk itu kita sangat berharap kepada pelanggan agar melakukan pembayaran tagihan rekening listriknya tepat waktu, supaya PLN juga bisa langsung stor ke KAS Daerah tepat waktu juga, karena dana ini juga berkaitan dengan pembangunan Daerah kita," pungkas Syofyan.
LIHAT: https://youtu.be/BUnDQVbeAz0
"Pajak yang akan kita storkan kapada Pemerintah Daerah ini adalah, salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena setiap pembayaran tagihan di rekining lintrik itu ada namanya pajak Penerangan Jalan Umum (JPU) yang harus kita setorkan kepa Pemerinta Kota. Jadi, apabilah pelanggan terlambat membayar tagiahan rekining listrik, makah kita dari PLN juga terlambat menyetorkan pajak tersebut ke Pemerintah Daerah," sebut Syofyan.
"Untuk itu kita sangat berharap kepada pelanggan agar melakukan pembayaran tagihan rekening listriknya tepat waktu, supaya PLN juga bisa langsung stor ke KAS Daerah tepat waktu juga, karena dana ini juga berkaitan dengan pembangunan Daerah kita," pungkas Syofyan.
#GP- Rifki/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar