Medan(SUMUT).GP- Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH mengatakan selama Tahun 2018 terjadi penurunan beberapa kasus kejahatan.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 14 % jika dibandingkan dengan Tahun 2017 yang ditangani Poldasu dan Polres se-jajaran.
“Selama tahun 2018, jajaran Poldasu telah menangani kejahatan atau gangguan kamtibmas sebanyak 35.065 kasus dan penyelesaian sebanyak 23.523 kasus atau 67%,” kata Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol H Mardiaz Khusin Dwihananto SIK MHum pada konferensi pers akhir Tahun 2018 di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (27/12/2018).
Jika dibandingkan dengan Tahun 2017, disebutkannya, Polri menangani 40.775 kasus kejahatan, terjadi penurunan tingkat kejahatan sebanyak 5.710 kasus atau 14%.
Kapoldasu mengatakan kasus-kasus yang mengalami penurunan konvensional Tahun 2017 dari tindak pidana (TP) 34.458 dan dituntaskan sebanyak 21.556 yang tertuntaskan sebanyak 62,5% dan di Tahun 2018 tindak pidana terjadi 28.629 yang tertuntaskan sebanyak 18.154 atau 63,4%.
Sedangkan kejahatan trans nasional Tahun 2017 sebanyak 6.255 TP dan selesai sebanyak 5.841 kasus tertuntaskan atau 62,5%.
Di tahun 2018 ada 28.629 kasus dan dituntaskan 18.154 kasus atau 63,4%.
“Kejahatan terhadap kekayaan negara ada 62 TP dan 62 sudah tertuskan atau 101,6%. Di tahun 2018 Poldasu menangani 61 kasus dan tuntas ada 45 kasus atau 73,7%. Kejahatan implikasi kontijensi,” sebut Alumnus Akpol Tahun 1989 ini.
Lebih lanjut diungkapkan mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri ini, kejahatan konvensional dengan jumlah tindak pidana sebanyak 34.458 dan tertuntaskan 21.556 yang turun 56% Tahun 2017 dan Tahun 2018, dari 28.629 dan dituntaskan ada 18.154 atau 63,4%.
“Kejahatan transaksional ada sebanyak 5970 kasus yang ditangani dan dituntaskan 5.683 kasus atau 85%,” ungkap Irjend Agus.
Dituturkan Kapoldasu, kejahatan transaksional, Poldasu dan Polres se-jajaran, seperti narkoba, penyelundupan/kepabeanan, cyber crime, trafficking, hate speech, teroris dan penylahgunaan bahan peledak.
Dari kasus transaksional, peringkat pertama kasus yang menonjol narkoba yang mengalami kenaikan dari Tahun 2017 ada 5.897 kasus dan dituntaskan ada 5.621 kasus.
“Untuk tahun 2018 Poldasu menangani 5.926 kasus dan tuntas sebanyak 5.066 kasus. Sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan terjadi penurunan dari 5.065 kasus tahun 2017 (56%) dan tahun 2018 ada 28.629 kasus dan tuntas 18.154 kasus (63%),” tandas orang nomor satu di Mapolda Sumut
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 14 % jika dibandingkan dengan Tahun 2017 yang ditangani Poldasu dan Polres se-jajaran.
“Selama tahun 2018, jajaran Poldasu telah menangani kejahatan atau gangguan kamtibmas sebanyak 35.065 kasus dan penyelesaian sebanyak 23.523 kasus atau 67%,” kata Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol H Mardiaz Khusin Dwihananto SIK MHum pada konferensi pers akhir Tahun 2018 di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (27/12/2018).
Jika dibandingkan dengan Tahun 2017, disebutkannya, Polri menangani 40.775 kasus kejahatan, terjadi penurunan tingkat kejahatan sebanyak 5.710 kasus atau 14%.
Kapoldasu mengatakan kasus-kasus yang mengalami penurunan konvensional Tahun 2017 dari tindak pidana (TP) 34.458 dan dituntaskan sebanyak 21.556 yang tertuntaskan sebanyak 62,5% dan di Tahun 2018 tindak pidana terjadi 28.629 yang tertuntaskan sebanyak 18.154 atau 63,4%.
Sedangkan kejahatan trans nasional Tahun 2017 sebanyak 6.255 TP dan selesai sebanyak 5.841 kasus tertuntaskan atau 62,5%.
Di tahun 2018 ada 28.629 kasus dan dituntaskan 18.154 kasus atau 63,4%.
“Kejahatan terhadap kekayaan negara ada 62 TP dan 62 sudah tertuskan atau 101,6%. Di tahun 2018 Poldasu menangani 61 kasus dan tuntas ada 45 kasus atau 73,7%. Kejahatan implikasi kontijensi,” sebut Alumnus Akpol Tahun 1989 ini.
Lebih lanjut diungkapkan mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri ini, kejahatan konvensional dengan jumlah tindak pidana sebanyak 34.458 dan tertuntaskan 21.556 yang turun 56% Tahun 2017 dan Tahun 2018, dari 28.629 dan dituntaskan ada 18.154 atau 63,4%.
“Kejahatan transaksional ada sebanyak 5970 kasus yang ditangani dan dituntaskan 5.683 kasus atau 85%,” ungkap Irjend Agus.
Dituturkan Kapoldasu, kejahatan transaksional, Poldasu dan Polres se-jajaran, seperti narkoba, penyelundupan/kepabeanan, cyber crime, trafficking, hate speech, teroris dan penylahgunaan bahan peledak.
Dari kasus transaksional, peringkat pertama kasus yang menonjol narkoba yang mengalami kenaikan dari Tahun 2017 ada 5.897 kasus dan dituntaskan ada 5.621 kasus.
“Untuk tahun 2018 Poldasu menangani 5.926 kasus dan tuntas sebanyak 5.066 kasus. Sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan terjadi penurunan dari 5.065 kasus tahun 2017 (56%) dan tahun 2018 ada 28.629 kasus dan tuntas 18.154 kasus (63%),” tandas orang nomor satu di Mapolda Sumut
#GP|Leo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar