Jelang Natal Dan Tahun Baru Satgas Yonif Raider 613/Rja Amankan Miras Malaysia - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Jelang Natal Dan Tahun Baru Satgas Yonif Raider 613/Rja Amankan Miras Malaysia

Senin, Desember 24, 2018
Samarinda(KALTIM).GP- Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonif Raider 613 /Raja Alam kembali mengamankan ratusan miras yang berasal dari Malaysia, Minggu (23/12/2018).

Bertempat di Pos Tembalang Desa Kekayap Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kaltara telah dilaksanakan penangkapan dan penyitaan terhadap masyarakat dengan barang bukti Miras ilegal merk El Diablo sebanyak 600 kaleng oleh anggota Pos Tembalang, sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan aparat Koramil Sebuku dan Satgas Intelijen wilayah Sebuku.

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana mengungkapkan bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 pukul 19.30 Wita Lettu Inf Rasyid, DAN SSK III Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja, melaksanakan briefing dengan anggota Tim gabungan untuk melaksanakan kegiatan sweeping terhadap masyarakat yang melintas di depan Pos Tembalang sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat dan Satgas Intelijen, tentang maraknya peredaran Miras di wilayah Kec. Sebuku Kab. Nunukan menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019.

Pukul 20.00 Wita Tim gabungan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja melaksanakan kegiatan sweeping atau pemeriksaan terhadap masyarakat yang melintas di depan Pos Tembalang yang dipimpin oleh Lettu Inf Rasyid, DAN SSK III.

Pukul 20.30 Wita saat anggota Tim gabungan melaksanakan sweeping atau pemeriksaan terhadap masyarakat yang mengendarai Mobil Avanza warna putih dengan No. Pol KT 1880 ZQ ditemukan Miras ilegal yang tersimpan di bagasi mobil bagian belakang dengan jumlah total sebanyak 25 kardus/kis (600 kaleng) yang rencananya akan dibawa menuju daerah SP3 Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kaltara.

Selanjutnya masyarakat pemilik Miras ilegal tersebut beserta barang bukti dibawa menuju Pos Tembalang SSK III untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu kami menyerahkan masyarakat pemilik Miras dan barang bukti tersebut kepada pihak Polsek Sebuku.

Identitas Masyarakat Pemilik Miras Ilegal

1. Nama : Putrawan Subur.

    TTL : Ujung Pandang, 24 

    Januari 1987.

    Jenis Kelamin : Laki-Laki.

    Agama : Islam.

    Alamat : Jl. Reski RT 003 

    Desa Harapan Kec. 

    Sebuku Kab. Nunukan 

    Prov. Kaltara.


2. Nama : Tri Yudha.

    TTL : Makassar 14        

    Februari 2001.

    Jenis Kelamin : Laki - Laki.

    Agama : Islam.

    Alamat : Jl. Reski RT 003 

    Desa Harapan Kec.      

    Sebuku Kab. Nunukan

    Prov. Kaltara.


3. Nama : Mansur.

    TTL : Bone, 08 Februari 

    1998.

    Jenis Kelamin : Laki - Laki.

    Agama : Islam.

    Alamat : Jl. Reski RT 003

    Desa Harapan Kec.

    Sebuku Kab. Nunukan

    Prov. Kaltara.


4. Nama : Nur Salim.

    TTL : Banyuwangi, 20  

    Oktober 1987.

    Jenis Kelamin : Laki - Laki.

    Agama : Islam.

    Alamat : Jl. Reski RT 003  

    Desa Harapan Kec.

    Sebuku Kab. Nunukan

    Prov. Kaltara.


Barang Bukti Miras Ilegal yang diamankan  merk El Diablo dari Negara Malaysia dengan jumlah sebanyak 25 kardus/kis (600 kaleng).

Dengan dilakukannya penangkapan dan penyitaan Miras Ilegal oleh anggota Pos Tembalang, maka adanya kemungkinan di daerah lain di sekitar wilayah Kec. Sebuku masih banyak beredar Miras Ilegal serupa yang berasal dari Negara Malaysia yang dibawa melalui jalan-jalan tikus yang tidak terduga untuk mengelabuhi petugas.

Kegiatan sweeping atau pemeriksaan perlu dilaksanakan secara rutin di wilayah Kec. Sebuku sehingga upaya peredaran dan penyelundupan Miras Ilegal dapat dicegah terutama dalam rangka mengantisipasi bangsit menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019.

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja beserta seluruh pihak terkait yang berada di wilayah Kab. Nunukan terus berupaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat melalui berbagai penyuluhan agar tidak mengkonsumsi Miras karena hal tsb akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat itu sendiri.

Diketahui Satgas  Miras Ilegal oleh Yonif Raider 613 /Raja Alam mengamankan sebanyak 2,205 selama penugasan di wilayah Perbatasan RI-MALAYSIA.

Untuk penyelundupan Miras hampir di semua wilayah diantaranya Sebatik, Seimanggaris, Sebuku, Labang, Krayan, Nunukan.

#GP|Sumber Penrem 091/ASN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS