Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kegitan Perekaman KTP-el Masyarakat Padang Panjang yang dalakukan oleh Disdukcapil Padang Panjang dipantau oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang Panjang, Kamis (27/12/2018).
"Jadi menurut saya, dengan upaya capil jemput bola ini, berarti capil sudah melakukan upaya upaya maksimal kepada masyarakat kita. Maka suda sewajarnya capil memberikan sanksi kepada masyarakat yang berumur 23 tahun keatas yang belum mau melakukan perekaman KTP-el sampai batas 31 Desember, maka data yang bersangkutan terhitung 1 januari 2019, akan oleh Direktoral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia oleh Direktoral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," sebut Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Santina pada goparlemet.com
"Jika data kita tidak ingin diblokir oleh Direktoral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, khususnya warga yang tela berusia 23 tahun maka segerala melakukan perekaman KTP-el. Karena kedepannya seluru pengurusan dokumen pribadi kita itu diawali dengan Nomor NIK yang ada di KTP-el, termusuk hak memili dan pilih sebagai calon Kepala Daerah dan Legislatif. Apa lagi kita akan mengadapi Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 mendatang," pesannya.
Sementara Bawaslu Kecamatan Padang Panjang Barat Sri Fatima Hendayani ketika ditanyakan jumlah data masyarakat Padang Panjang yang memiliki KPT-el menybutkan, "Sejauh ini yang sudah melakukan perekaman KTP-el datanya ada di kantor Bawaslu Kecamatan Padang Panjang Barat, namum kami juga tidak bisa menggambarkannya secara detail. Tetapi yang belum memeliki KTP-el kami perkirakan masih ada, untuk itulah kami hadir melihat perekam KTP-el hari ini," tutup Sri Fatima Hendayani
#GP|Rifki|Red
"Jadi menurut saya, dengan upaya capil jemput bola ini, berarti capil sudah melakukan upaya upaya maksimal kepada masyarakat kita. Maka suda sewajarnya capil memberikan sanksi kepada masyarakat yang berumur 23 tahun keatas yang belum mau melakukan perekaman KTP-el sampai batas 31 Desember, maka data yang bersangkutan terhitung 1 januari 2019, akan oleh Direktoral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia oleh Direktoral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," sebut Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Santina pada goparlemet.com
"Jika data kita tidak ingin diblokir oleh Direktoral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, khususnya warga yang tela berusia 23 tahun maka segerala melakukan perekaman KTP-el. Karena kedepannya seluru pengurusan dokumen pribadi kita itu diawali dengan Nomor NIK yang ada di KTP-el, termusuk hak memili dan pilih sebagai calon Kepala Daerah dan Legislatif. Apa lagi kita akan mengadapi Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 mendatang," pesannya.
Sementara Bawaslu Kecamatan Padang Panjang Barat Sri Fatima Hendayani ketika ditanyakan jumlah data masyarakat Padang Panjang yang memiliki KPT-el menybutkan, "Sejauh ini yang sudah melakukan perekaman KTP-el datanya ada di kantor Bawaslu Kecamatan Padang Panjang Barat, namum kami juga tidak bisa menggambarkannya secara detail. Tetapi yang belum memeliki KTP-el kami perkirakan masih ada, untuk itulah kami hadir melihat perekam KTP-el hari ini," tutup Sri Fatima Hendayani
#GP|Rifki|Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar