Pemalang(JATENG).GP- Seorang warga di Pemalang, Jawa Tengah, Ratna Dewi (19), mengalami hal buruk beberapa waktu lalu. Pasalnya, pada 27 Oktober lalu, Ratna tiba-tiba didatangi tamu tak diundang, seorang yang mengaku sekuriti dari sebuah perusahaan penyedia jasa (vendor) keuangan, PT. Bringing Gigantara, dengan maksud melakukan penagihan terhadap uang yang diduga kelebihan penarikan uang dari ATM BRI.
Ratna yang saat itu bersama ibunya di rumah, kaget setengah mati, didatangi orang berseragam sekuriti, sementara mereka merasa tidak melakukan kesalahan apapun terhadap ATM BRI yang dituduhkan. Akibat kejadian yang sangat tidak menyenangkan itu, Ratna menyampaikan keluhannya ke PPWI Nasional melalui jalur pesan WhatsApp ke No. 081371549165. Laporan yang disampaikan lulusan SMK PGRI 2 Taman Pemalang itu lengkap dengan bukti Surat Tugas melakukan penagihan atas nama Kadek Budi Yasa dari perusahaan vendor ATM BRI, PT. Bringing Gigantara dimaksud.
Menurut Ratna yang disampaikan melalui wawancara telepon, ia menuturkan bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 19.11 wib, dirinya diminta ibunya, Rustiningsih, mengambil uang dari ATM ibunya, di mesin ATM BRI terdekat. Karena saldo di ATM hanya tersisa sekitar 1 juta lebih 40-an ribu, maka Ratna mengambil uang sejumlah Rp. 950.000,- di mesin ATM bertuliskan nominal Rp. 50.000,-
Ternyata, uang keluar dari mesin ATM BRI Unit Taman Pemalang itu, bernominal Rp. 100.000,- sejumlah 10 lembar. Artinya total uang yang ditarik adalah 1 juta rupiah. Dari transaksi yang ganjil tersebut, Ratna kemudian menghitung jumlah uang yang diterimanya, selagi yang bersengkutan berada di depan mesin ATM. Setiba di rumah, Ratna langsung menyerahkan seluruh uang tersebut kepada ibunya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 25 Oktober, sekira pukul 11.30 siang, seseorang yang mengaku bernama Iwan mendatangi alamat Ratna, dan bertanya, "Benarkah ini rumah Rustiningsih? Saya dari vendor, anaknya kelebihan ambil uang di ATM." Setelah itu, yang bersangkutan pamit dan langsung pergi.
Dua hari kemudian, yakni Sabtu, 27 Oktober, seorang yang tak diundang lainnya bernama Kadek, mendatangi rumah Ratna sekira pukul 10.00 pagi. Yang bersangkutan memperkenalkan diri dan memberikan surat tugas kepada Ratna yang didampingi ibunya, Rustiningsih. Kadek juga memperlihatkan rekanman CCTV yang merekam seseorang yang diduga sebagai Ratna menghitung uang, yang jumlahnya 18 lembar nominal 100.000, yang artinya total berjumlah 1,8 juta rupiah.
Kadek selanjutnya meminta dikembalikan uangnya, sebesar Rp. 900.000,- “Jika belum ada uangnya, saya akan membantu meminjamkan (ditalangin - red), kalau sudah ada uang nanti dikembalikan kepada saya,” kata Kadek ketika melihat Rustingsih dan Ratna bersihkeras bahwa uang yang terambil dari ATM BRI hanya 1 juta, 10 lembar uang nominal 100.000,- rupiah.
Rustiningsih menolak. Ia beralasan, karena dia merasa tidak punya utang, dirinya dan anaknya tidak mengambil uang lebih di ATM sebagaimana dituduhkan. Hanya 1 juta rupiah saja, tidak lebih. “Saya akan melakukan klarifikasi ke Bank BRI untuk memastikan hal ini,” tegas Rustiningsih.
Kadek mempersilahkan Rustiningsih mengkofirmasi ke pihak Bank BRI, dengan mengeluarkan pernyataan, "Silahkan konfirmasi ke Bank-nya, tapi kalau nanti terbukti, itu seperti menjilat ludah sendiri."
Akhirnya, karena ketakuatan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Ratna berinisiatif menyampaikan bahwa, karena uangnya 10 lembar 100.000, berarti ada kelebihan 50.000. "Ini saya berikan uang 100 ribu. Dalam uang ini, uangnya mama saya ada 50 ribu, uang ATM 50.000,- lagi," ujar Ratna.
Kadek menerima uang 100.000,- itu seraya berkata bahwa uangnya akan dimasukan datanya dahulu, nanti sisanya yang 800 ribu lagi diberi tempo kepada keduanya untuk pelunasannya.
Selanjutnya, Ratna bersama ibunya mendatangi pihak Bank BRI KCP Pemalang, Senin (29 Oktober 2018) pukul 14.30 wib. Keduanya bertemu Customer Service bernama Gading (P) yang kemudian mempertemukan mereka dengan Pimpinan BRI KCP Pemalang. Oleh Pimpinan Bank, dijelaskan bahwa beberapa waktu lalu terjadi kesalahan pengisian uang di ATM, yang seharusnya mesin ATM bernominal 50.000,- namun terisikan dengan uang dengan nominal 100.000,-
Bank kemudian berjanji akan melakukan cross-check kasus tersebut ke pihak PT. Bringing Gigantara. Namun sampai hari ini, saat berita ini diturunkan, pihak BRI KCP Pemalang belum memberikan informasi lanjutan kepada korban.
Demikian juga, pihak Kadek dan Pimpinan PT. Bringing Gigantara belum memberikan klarifikasi atas kasus ini. Kadek beralasan ia hanya melaksanakan tugas yang diberikan pimpinannya. Sementara itu, Kadek tidak bersedia memberikan nomor kontak pimpinannya untuk dimintai konfirmasi terkait kesalahan mereka dan perlakuan buruk terhadap nasabah Bank BRI.
Terkait dengan kejadian yang menimpa warga di Pemalang tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA penyesalannya atas kejadian dan pelayanan buruk dari pihak perbankan terhadap nasabahnya. Berikut pernyataannya resminya sebagaimana diterima redaksi media ini, Kamis, 1 November 2019, sebagai berikut:
1. Meminta kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mempertimbangkan dan jika perlu memutuskan hubungan kerjasama dengan perusahaan vendor penyediaan uang di ATM BRI, yakni PT. Bringing Gigantara. Sebagai bank milik rakyat, seharusnya pihak BRI senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat yang menjadi nasabahnya. Kejadian yang dialami warga Pemalang itu bisa saja hanya merupakan salah satu puncak gunung es dari banyaknya kasus buruknya pelayanan transaksi di mesin ATM selama ini.
2. Menghimbau masyarakat perbankan agar selalu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap semua stakeholders yang menjadi mitra kerjanya selama ini, termasuk para vendor penyedia dana di mesin-mesin ATM mereka.
3. Mendesak pihak PT. Bringing Gigantara untuk meminta maaf kepada warga Pemalang, Ratna Dewi dan keluarga, atas keteledoran dan perlakuan tidak menyenangkan yang mereka lakukan terhadap warga masyarakat yang notabene adalah nasabah BRI.
4. Meminta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan investigasi dan pendataan serta tindakan yang diperlukan atas lembaga usaha di bidang perbankan dan keuangan yang tidak mampu bekerja secara professional.
Terakhir, lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga menghimbau agar setiap orang yang mengambil uang di ATM selalu memperhatikan jumlah uang yang diterima dari mesin ATM-nya, dan menyimpan resi bukti pengambilan dananya.
#GP- SAWAL/HWL/Red.
Ratna yang saat itu bersama ibunya di rumah, kaget setengah mati, didatangi orang berseragam sekuriti, sementara mereka merasa tidak melakukan kesalahan apapun terhadap ATM BRI yang dituduhkan. Akibat kejadian yang sangat tidak menyenangkan itu, Ratna menyampaikan keluhannya ke PPWI Nasional melalui jalur pesan WhatsApp ke No. 081371549165. Laporan yang disampaikan lulusan SMK PGRI 2 Taman Pemalang itu lengkap dengan bukti Surat Tugas melakukan penagihan atas nama Kadek Budi Yasa dari perusahaan vendor ATM BRI, PT. Bringing Gigantara dimaksud.
Menurut Ratna yang disampaikan melalui wawancara telepon, ia menuturkan bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 19.11 wib, dirinya diminta ibunya, Rustiningsih, mengambil uang dari ATM ibunya, di mesin ATM BRI terdekat. Karena saldo di ATM hanya tersisa sekitar 1 juta lebih 40-an ribu, maka Ratna mengambil uang sejumlah Rp. 950.000,- di mesin ATM bertuliskan nominal Rp. 50.000,-
Ternyata, uang keluar dari mesin ATM BRI Unit Taman Pemalang itu, bernominal Rp. 100.000,- sejumlah 10 lembar. Artinya total uang yang ditarik adalah 1 juta rupiah. Dari transaksi yang ganjil tersebut, Ratna kemudian menghitung jumlah uang yang diterimanya, selagi yang bersengkutan berada di depan mesin ATM. Setiba di rumah, Ratna langsung menyerahkan seluruh uang tersebut kepada ibunya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 25 Oktober, sekira pukul 11.30 siang, seseorang yang mengaku bernama Iwan mendatangi alamat Ratna, dan bertanya, "Benarkah ini rumah Rustiningsih? Saya dari vendor, anaknya kelebihan ambil uang di ATM." Setelah itu, yang bersangkutan pamit dan langsung pergi.
Dua hari kemudian, yakni Sabtu, 27 Oktober, seorang yang tak diundang lainnya bernama Kadek, mendatangi rumah Ratna sekira pukul 10.00 pagi. Yang bersangkutan memperkenalkan diri dan memberikan surat tugas kepada Ratna yang didampingi ibunya, Rustiningsih. Kadek juga memperlihatkan rekanman CCTV yang merekam seseorang yang diduga sebagai Ratna menghitung uang, yang jumlahnya 18 lembar nominal 100.000, yang artinya total berjumlah 1,8 juta rupiah.
Kadek selanjutnya meminta dikembalikan uangnya, sebesar Rp. 900.000,- “Jika belum ada uangnya, saya akan membantu meminjamkan (ditalangin - red), kalau sudah ada uang nanti dikembalikan kepada saya,” kata Kadek ketika melihat Rustingsih dan Ratna bersihkeras bahwa uang yang terambil dari ATM BRI hanya 1 juta, 10 lembar uang nominal 100.000,- rupiah.
Rustiningsih menolak. Ia beralasan, karena dia merasa tidak punya utang, dirinya dan anaknya tidak mengambil uang lebih di ATM sebagaimana dituduhkan. Hanya 1 juta rupiah saja, tidak lebih. “Saya akan melakukan klarifikasi ke Bank BRI untuk memastikan hal ini,” tegas Rustiningsih.
Kadek mempersilahkan Rustiningsih mengkofirmasi ke pihak Bank BRI, dengan mengeluarkan pernyataan, "Silahkan konfirmasi ke Bank-nya, tapi kalau nanti terbukti, itu seperti menjilat ludah sendiri."
Akhirnya, karena ketakuatan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Ratna berinisiatif menyampaikan bahwa, karena uangnya 10 lembar 100.000, berarti ada kelebihan 50.000. "Ini saya berikan uang 100 ribu. Dalam uang ini, uangnya mama saya ada 50 ribu, uang ATM 50.000,- lagi," ujar Ratna.
Kadek menerima uang 100.000,- itu seraya berkata bahwa uangnya akan dimasukan datanya dahulu, nanti sisanya yang 800 ribu lagi diberi tempo kepada keduanya untuk pelunasannya.
Selanjutnya, Ratna bersama ibunya mendatangi pihak Bank BRI KCP Pemalang, Senin (29 Oktober 2018) pukul 14.30 wib. Keduanya bertemu Customer Service bernama Gading (P) yang kemudian mempertemukan mereka dengan Pimpinan BRI KCP Pemalang. Oleh Pimpinan Bank, dijelaskan bahwa beberapa waktu lalu terjadi kesalahan pengisian uang di ATM, yang seharusnya mesin ATM bernominal 50.000,- namun terisikan dengan uang dengan nominal 100.000,-
Bank kemudian berjanji akan melakukan cross-check kasus tersebut ke pihak PT. Bringing Gigantara. Namun sampai hari ini, saat berita ini diturunkan, pihak BRI KCP Pemalang belum memberikan informasi lanjutan kepada korban.
Demikian juga, pihak Kadek dan Pimpinan PT. Bringing Gigantara belum memberikan klarifikasi atas kasus ini. Kadek beralasan ia hanya melaksanakan tugas yang diberikan pimpinannya. Sementara itu, Kadek tidak bersedia memberikan nomor kontak pimpinannya untuk dimintai konfirmasi terkait kesalahan mereka dan perlakuan buruk terhadap nasabah Bank BRI.
Terkait dengan kejadian yang menimpa warga di Pemalang tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA penyesalannya atas kejadian dan pelayanan buruk dari pihak perbankan terhadap nasabahnya. Berikut pernyataannya resminya sebagaimana diterima redaksi media ini, Kamis, 1 November 2019, sebagai berikut:
1. Meminta kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mempertimbangkan dan jika perlu memutuskan hubungan kerjasama dengan perusahaan vendor penyediaan uang di ATM BRI, yakni PT. Bringing Gigantara. Sebagai bank milik rakyat, seharusnya pihak BRI senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat yang menjadi nasabahnya. Kejadian yang dialami warga Pemalang itu bisa saja hanya merupakan salah satu puncak gunung es dari banyaknya kasus buruknya pelayanan transaksi di mesin ATM selama ini.
2. Menghimbau masyarakat perbankan agar selalu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap semua stakeholders yang menjadi mitra kerjanya selama ini, termasuk para vendor penyedia dana di mesin-mesin ATM mereka.
3. Mendesak pihak PT. Bringing Gigantara untuk meminta maaf kepada warga Pemalang, Ratna Dewi dan keluarga, atas keteledoran dan perlakuan tidak menyenangkan yang mereka lakukan terhadap warga masyarakat yang notabene adalah nasabah BRI.
4. Meminta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan investigasi dan pendataan serta tindakan yang diperlukan atas lembaga usaha di bidang perbankan dan keuangan yang tidak mampu bekerja secara professional.
Terakhir, lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga menghimbau agar setiap orang yang mengambil uang di ATM selalu memperhatikan jumlah uang yang diterima dari mesin ATM-nya, dan menyimpan resi bukti pengambilan dananya.
#GP- SAWAL/HWL/Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar