JAKARTA.GP- Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja menilai perlu koordinasi ulang antara Pemerintah Kota Serang dengan Kementerian Perhubungan dan PT. Kereta Api Indonesia. Hal ini terkait permasalahan pembangunan jalan frontage Kaligandu-Kasemen yang terpaksa mangkrak. Pembangunan yang terhenti itu dikarenakan terhalang rel kereta api yang memang sudah ada sebelumnya di daerah tersebut.
“Kami menerima kedatangan Anggota DPRD Kota Serang yang mengadukan beberapa permasalahan di kotanya, khususnya yang terkait dengan pembangunan infrastruktur. Saya juga didampingi oleh Tenaga Ahli Komisi V DPR RI yang akan mencatat dan melaporkan kepada pimpinan Komisi V DPR RI,” ujar Dimyati, usai menerima audiensi Anggota DPRD Kota Serang, di ruang rapat Biro Persidangan I DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Pasalnya, ada sebuah peraturan PT. KAI dan Kementerian Perhubungan yang melarang melakukan aktivitas pembangunan dalam bentuk apapun tanpa izin dari PT. KAI. Sementara izin yang sudah diajukan tidak juga keluar, pembangunan jalan yang diharapkan akan mengurai kemacetan di daerah tersebut sudah berjalan hingga 97 persen dari target yang ditetapkan selesai pada bulan Desember mendatang.
Terkait permasalahan tersebut Dimyati mengungkapkan, sejatinya perlu koordinasi antar semua pihak. Sehingga proyek pembangunan jalan tersebut dapat segera diselesaikan. Tidak hanya itu, Dimyati juga berjanji akan melanjutkan dan melaporkannya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR RI untuk dijadikan bahan rapat kerja dengan mitra kerjanya seperti Kemenhub, PT. KAI, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Serang Ujang mengatakan, sebelum mendatangi DPR RI, pihaknya dan Pemerintah Kota Serang sudah melakukan berbagai upaya agar proyek pembangunan jalan yang sudah menelan biaya lebih dari Rp 8 miliar itu dapat diselesaikan. Mengingat jalan tersebut dapat mengurai kemacetan yang selama ini selalu dialami oleh masyarakat sekitar.
“Namun hingga saat ini, izin dari PT. KAI serta solusi lainnya belum juga ditemukan titik terangnya. Oleh karena itu, kami berharap DPR RI dalam hal ini Komisi V DPR RI melalui Kepala Biro Persidangan I dapat segera membantu mencarikan solusi dari permasalahan tersebut,” harap Ujang.
#GP- Ce/Ayu/Sf.
“Kami menerima kedatangan Anggota DPRD Kota Serang yang mengadukan beberapa permasalahan di kotanya, khususnya yang terkait dengan pembangunan infrastruktur. Saya juga didampingi oleh Tenaga Ahli Komisi V DPR RI yang akan mencatat dan melaporkan kepada pimpinan Komisi V DPR RI,” ujar Dimyati, usai menerima audiensi Anggota DPRD Kota Serang, di ruang rapat Biro Persidangan I DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Pasalnya, ada sebuah peraturan PT. KAI dan Kementerian Perhubungan yang melarang melakukan aktivitas pembangunan dalam bentuk apapun tanpa izin dari PT. KAI. Sementara izin yang sudah diajukan tidak juga keluar, pembangunan jalan yang diharapkan akan mengurai kemacetan di daerah tersebut sudah berjalan hingga 97 persen dari target yang ditetapkan selesai pada bulan Desember mendatang.
Terkait permasalahan tersebut Dimyati mengungkapkan, sejatinya perlu koordinasi antar semua pihak. Sehingga proyek pembangunan jalan tersebut dapat segera diselesaikan. Tidak hanya itu, Dimyati juga berjanji akan melanjutkan dan melaporkannya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR RI untuk dijadikan bahan rapat kerja dengan mitra kerjanya seperti Kemenhub, PT. KAI, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Serang Ujang mengatakan, sebelum mendatangi DPR RI, pihaknya dan Pemerintah Kota Serang sudah melakukan berbagai upaya agar proyek pembangunan jalan yang sudah menelan biaya lebih dari Rp 8 miliar itu dapat diselesaikan. Mengingat jalan tersebut dapat mengurai kemacetan yang selama ini selalu dialami oleh masyarakat sekitar.
“Namun hingga saat ini, izin dari PT. KAI serta solusi lainnya belum juga ditemukan titik terangnya. Oleh karena itu, kami berharap DPR RI dalam hal ini Komisi V DPR RI melalui Kepala Biro Persidangan I dapat segera membantu mencarikan solusi dari permasalahan tersebut,” harap Ujang.
#GP- Ce/Ayu/Sf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar