Sijunjung(SUMBAR).GP- Jajaran Polres Sijunjung menangkap dua tersangka narkoba diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu.Tersangkanya adalah, Nasrul alias Ujang (50) dan M.Arief.
Nasrul ditangkap dirumahnya di Jorong Ilie Guguk Dadok Rt 003 Nagari Muaro, sementara M.Arief diciduk di kediamannya di Jorong Tangah Nagari Muaro, Jumat (9/11) lalu.
"Nasrul merupakan residivis narkoba, sedangkan Arief kurir sabu," kata Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap,SH, Kasat Reserse Iptu Wawan, Kapolsek Sijunjung, AKP Syamsurizal,SH dan Kasubag Humas, Iptu Nasrul kepada media cetak, elektronik dan online di Mapolres Sijunjung, Jumat (16/11).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.Berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) 31 bungkus kecil sabu dan alat hisap sabu.
Selain mengamankan tersangka dan BB, petugas juga menyita menyita uang tunai Rp10 juta, satu buku warna merah merek bintang obor, pena, buku tabungan, bukti transaksi ATM, kartu ATM dan HP merek Advan,
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Yo pasal 112 ayat (1) Yo padal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
#GP- Zet/Tj/Red
Nasrul ditangkap dirumahnya di Jorong Ilie Guguk Dadok Rt 003 Nagari Muaro, sementara M.Arief diciduk di kediamannya di Jorong Tangah Nagari Muaro, Jumat (9/11) lalu.
"Nasrul merupakan residivis narkoba, sedangkan Arief kurir sabu," kata Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap,SH, Kasat Reserse Iptu Wawan, Kapolsek Sijunjung, AKP Syamsurizal,SH dan Kasubag Humas, Iptu Nasrul kepada media cetak, elektronik dan online di Mapolres Sijunjung, Jumat (16/11).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.Berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) 31 bungkus kecil sabu dan alat hisap sabu.
Selain mengamankan tersangka dan BB, petugas juga menyita menyita uang tunai Rp10 juta, satu buku warna merah merek bintang obor, pena, buku tabungan, bukti transaksi ATM, kartu ATM dan HP merek Advan,
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Yo pasal 112 ayat (1) Yo padal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
#GP- Zet/Tj/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar