Lampura(LAMPUNG).GP- Jajaran team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengamankan Seorang Residivis diduga sebagai bandar Shabu setelah melalukan undercover buy yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono., S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami S.I.K mengatakan, bahwa jajarannya kembali berhasil mengamankan seorang residivis sebagai bandar shabu dan baru dapat ditangkap setelah anggotanya melakukan undercover buy, pada Minggu Siang (11/11/2018) sekitar pukul 14:00 Wib.
"Tersangka diamankan di TKP Jalan Terusan Simpang Saprodi, kecamatan abung semuli, Kabupaten Lampung Utara," Kata Andri Gustami, Senin (12/11/2018).
Untuk identitas tersangka yang berhasil diamankan, Edi Purnomo Alias Pupung (46), Pekerjaan Wiraswasta, alamat di jalan Alamsyah RPN No 10 Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
"Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap tersangka, menggunakan teknik Undercover Buy, Berkat kejelian aparat kepolisian dalam menggali informasi dan pada akhirnya melalukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian TSK menentukan lokasi pertemuan transaksi barang di daerah Terusan Simpang Saprodi.
Pada saat berpapasan di jalan oleh team opsnal langsung dilakukan pencegatan dan TSK sempat melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran dan TSK yang menggunakan kendaraan motor terjatuh, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan BB shabu sebanyak 1 (satu) paket yang sudah sempat di buang oleh tersangka pada saat jatuh dari motor.
"Untuk sementara ini, tersangka edi purnomo (46) berikut barang bukti 1 (satu) paket shabu, 1 (Satu) Buah Handphone merk Aldo dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
#GP- Gian/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar