Tangerang Kota(BANTEN).GP- Para Kepala Sekolah, Kepala Desa /Kelurahan Dan Staf Kecamatan Pada Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota ,menghadiri acara 'Sosialisasi Saber Pungli' Di Aula Kantor Kecamatan Sepatan, Kamis (22/11/18)
Acara Sosialisasi Saber Pungli tersebut dihadiri Oleh AKBP Harley H Silalahi SK, M,. Si, Wakapolres Metro Tangerang Kota ,Uyung Mulyadi Kepala Inspektorat Kab. Tangerang, AKP Dedi Herdiana SH MH., Kapolsek Teluknaga, AKP Suyatno SH., Kapolsek Pakuhaji, Kapolsek Sepatan dan para Kepala Desa /Lurah yang berada di 5 Kecamatan Diantaranya Kec. Sepatan, Kec. Sepatan Timur, Kec. Pakuhaji, Kec. Teluknaga, Kec. Kosambi, Satpol PP, Inspektorat Kab. Tangerang dan juga para Kepala Sekolah yang berada di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota.
AKBP Harley H Silalahi SK, M. Si., Wakapolres Metro Tangerang Kota ,Menyampaikan saat menjadi pembicara diacara kegiatan Sosialisasi Saber Pungli.
Acara Sosialisasi Saber Pungli tersebut dihadiri Oleh AKBP Harley H Silalahi SK, M,. Si, Wakapolres Metro Tangerang Kota ,Uyung Mulyadi Kepala Inspektorat Kab. Tangerang, AKP Dedi Herdiana SH MH., Kapolsek Teluknaga, AKP Suyatno SH., Kapolsek Pakuhaji, Kapolsek Sepatan dan para Kepala Desa /Lurah yang berada di 5 Kecamatan Diantaranya Kec. Sepatan, Kec. Sepatan Timur, Kec. Pakuhaji, Kec. Teluknaga, Kec. Kosambi, Satpol PP, Inspektorat Kab. Tangerang dan juga para Kepala Sekolah yang berada di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota.
AKBP Harley H Silalahi SK, M. Si., Wakapolres Metro Tangerang Kota ,Menyampaikan saat menjadi pembicara diacara kegiatan Sosialisasi Saber Pungli.
"Dalam peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) disebutkan bahwa Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi dibidang hukum karna merupakan sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintah yang bersih, adil dan jujur guna mewujudkan penegakan hukum dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bersih serta bebas dari pungli. Dan secara hukum, pungli merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat, dengan dasar hukum yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 Tentang Pemerasan. Sedangkan dampak Pungli dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah serta rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan pembangunan dan juga merugikan masyarakat. Selain itu Pungli dapat merusak sendi sendi kehidupan masyarakat sehingga tidak bisa dibiarkan dan Pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum. Dan dengan demikian masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya. Selain itu juga masyarakat diminta untuk muncul kemauan agar segera melaporkan Oknum yang melakukan Pungli," papar Harley H Silalahi.
#GP- SAWAL
#GP- SAWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar